RUU IE-CEPA Masuk DPR, Pemerintah Siapkan PMK dan Permen Turunan
Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (EFTA) resmi disetujui oleh DPR

Aprilia Ciptaning
Author


Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi / Dok. Kemendag
(Istimewa)JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (EFTA) resmi disetujui oleh DPR pada akhir pekan lalu.
Diketahui, draft RUU tersebut sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR pada 22 Maret 2021.
EFTA sendiri merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan kelompok negara Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
EFTA juga diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global.
“Jadi, bisa ikut mendorong standar keberlanjutan kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 12 April 2021.
Setelah RUU ini disahkan, kata Lutfi, selanjutnya akan dibuat regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).
Lutfi mengaku, pihaknya juga menyiapkan langkah strategis dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE–CEPA). Diketahui, target implementasinya akan dimulai pada semester II tahun ini.
“Diharapkan nantinya bisa mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pascaCOVID-19,” tuturnya.
Sebagai informasi, cakupan persetujuan meliputi isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas usaha.(RCS)
