Industri

RI Hadapi Gelombang Kedua COVID-19, Restrukturisasi Jadi Andalan Bank Cegah Lonjakan Kredit Macet

  • Tren eskalasi COVID-19 varian delta di Indonesia berimbas pada rencana pengetatan mobilitas dari pemerintah.

<p>Karyawan melayani nasabah konsultasi kredit di gerai BCA Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan melayani nasabah konsultasi kredit di gerai BCA Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Tren eskalasi COVID-19 varian delta di Indonesia berimbas pada rencana pengetatan mobilitas dari pemerintah. Bagaikan efek domino, industri perbankan akan menjadi salah satu sektor yang ikut terdampak, utamanya pada fungsi intermediasi yakni penyaluran kredit.

Ekonom PermataBank, Josua Pardede memproyeksikan, dampak negatif gelombang pandemi saat ini tak akan separah kemunculannya tahun lalu.

“Saya lihat dan harap jangan sampai terpuruk seperti awal COVID-19, karena gelombang kedua ini kondisi kita sudah lebih siap ya, ada vaksinasi dan sebagainya,” kata Josua pada TrenAsia.com, Rabu 30 Juni 2021.

Sebagaimana diketahui, penyaluran kredit menjadi aspek yang paling terdampak negatif selama pandemi. Hingga Mei 2021, penyaluran kredit perbankan masih mengalami kontraksi sebesar -1,28% year on year (yoy) pada Mei 2021, membaik dari April 2021 yang -2,28% (yoy).

Masih tersendatnya penyaluran kredit juga diiringi oleh meningkatnya non performing loan (NPL). Tercatat, per April 2021 NPL (gross) ada di level 3,22% meningkat bila dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya yang sebesar 3,17% atau naik 5 basis poin (bps).

Menyikapi hal ini, Josua melihat salah satu strategi untuk mengelola NPL di angka yang tetap terjaga di tengah kondisi saat ini adalah optimalisasi program restrukturisasi kredit.

Kabar baiknya, Otoritas Jasa Keuangan telah memperpanjang Peraturan OJK No 11 dan 48 Tahun 2020 tentang restrukturisasi hingga Maret 2022.

“Program restrukturisasi ini juga penting untuk menjaga napas pelaku usaha. Sehingga imbasnya NPL bisa tetap dikelola dengan baik,” jelas dia.

Padahal sejatinya, sebelum gelombang kedua ini datang, OJK mencatat adanya tren penurunan nilai dan debitur restrukturisasi kredit. OJK melaporkan per April 2021, outstanding restrukturisasi mencapai Rp775,32 triliun untuk 5,29 juta debitur.

Angka ini melandai dibandingkan dengan posisi restrukturisasi kredit perbankan per September 2020 yang menembus Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,71 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi restrukturisasi kredit saat ini. (RCS)