Industri

Regulasi Izin Impor di Indonesia Masih Ribet

  • Pemerintah didorong untuk mengimplementasikan sistem perizinan impor otomatis atau automatic import licensing import dalam rangka menjaga ketahanan pangan.

<p>Kapal melintas didekat crane bongkar muat peti kemas di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Kapal melintas didekat crane bongkar muat peti kemas di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah didorong untuk mengimplementasikan sistem perizinan impor otomatis atau automatic import licensing import dalam rangka menjaga ketahanan pangan.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, selama ini kebijakan perdagangan pangan selalu diputuskan leswat rapat koordinasi terbatas antarkementerian.

Di samping banyaknya persyaratan, hal ini dianggap kurang efisien karena menghabiskan waktu. “Sistem perizinan impor yang otomatis, dapat mempersingkat proses tersebut sehingga ekosistem perdagangan lebih sehat dan kompetitif,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Selasa, 30 Maret 2021.

Selama ini, lanjut dia, impor pangan Indonesia dikontrol oleh pemerintah melalui Quantitative Restrictions (QR) alias kuota impor. Izin impor sendiri diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pertanian dan hasil rapat koordinasi terbatas.

Sejumlah pertimbangan dalam pengeluaran surat izin ini meliputi, data produksi, stok, dan konsumsi nasional. Felippa pun menilai, sederet regulasi ini akhirnya membuat impor pangan di Indonesia kerap kehilangan momentum.

“Saat harga internasional sedang murah, sederet regulasi ini tidak cukup cepat merespons harga di pasar,” ungkapnya.

Alhasil, saat komoditas yang diimpor memasuki pasar Indonesia, keberadaannya gagal untuk memenuhi kestabilan harga di pasar. Padahal, tingginya harga pangan akan berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat.

Dikhawatirkan, masyarakat akan cenderung memilih komoditas pangan murah dengan kandungan gizi lebih sedikit. Ke depan, perkara ini bisa meluas ke persoalan lain, seperti gizi dan malnutrisi.

Oleh karena itu, sistem perizinan yang otomatis, kata dia, akan memberikan kesempatan kepada semua importir yang terdaftar supaya bisa melakukan impor. Di samping itu, sistem ini juga dianggap tetap bisa mempertahankan persyaratan jaminan kualitas dan keamanan pangan. (SKO)