Pusat Perbelanjaan Mulai Buka, Masyarakat Jangan Euforia
JAKARTA – Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Pemprov DKI Jakarta dan penerapan new normal di bidang perdagangan seperti pusat perbelanjaan, masyarakat dan pelaku usaha diminta disiplin jalankan protokol kesehatan dan tidak euforia berlebihan. “Jangan berlebihan, mengingat kita masih harus berjuang mengurangi jumlah pasien COVID-19,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat simulasi penerapan […]

Ananda Astri Dianka
Author


Pengunjung melewati bilik penyemprotan disinfektan saat akan memasuki mall Senayan City, Jakarta, Selasa 9 Juni 2020. Senayan City siap menyambut pengunjung kembali pada Senin, 15 Juni 2020 dengan menerapkan berbagai protokol pencegahan COVID-19 seperti penggunaan wajib masker, pengecekan suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer, UV-C sterilizer untuk kantong belanja hingga tombol lift yang dapat beroperasi tanpa disentuh untuk kenyamanan pengunjung selama masa transisi dan seterusnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Pemprov DKI Jakarta dan penerapan new normal di bidang perdagangan seperti pusat perbelanjaan, masyarakat dan pelaku usaha diminta disiplin jalankan protokol kesehatan dan tidak euforia berlebihan.
“Jangan berlebihan, mengingat kita masih harus berjuang mengurangi jumlah pasien COVID-19,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat simulasi penerapan protokol kesehatan di salah satu ritel modern di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2020.
Meskipun tujuan dari pembukaan aktivitas perdagangan untuk membangkitkan kembali roda perekonomian nasional, namun, dia mengimbau kesehatan tetap menjadi kunci perhatian pemerintah.
“Keselamatan masyarakat tetap juga menjadi prioritas pemerintah,” tegas Agus.
Kedisiplinan Menjadi Kunci
Agus berharap pembukaan aktivitas perdagangan baik di pasar rakyat, warung, toko swalayan yang menjual pangan maupun toko swalayan nonpangan yang akan dilakukan dengan bertahap dan mengedepankan protokol kesehatan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sebab, jika aktivitas ekonomi dijalankan beriringan dengan kepatuhan protokol kesehatan, maka dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian pusat dan daerah.
“Pembukaan kembali ritel modern harus berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah.”
Adapun, status daerah akan sangat menentukan aktivitas perdagangan boleh dibuka kembali atau tidak. Pada 8 Juni 2020 lalu, Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan terdapat 136 kabupaten/kota yang berisiko rendah (zona kuning) dan 102 kabupaten/kota yang tidak terdampak COVID-19 (zona hijau).
Untuk itu, pembukaan aktivitas perdagangan di seluruh Indonesia hanya boleh dibuka terutama di daerah yang telah berstatus hijau atau kuning.
