Industri

Penanaman Modal Asing Penting untuk Pulihkan Ekonomi

  • Sepanjang Januari-Maret 2020 atau Triwulan I-2020, Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk turun 9,2% menjadi Rp98,3 triliun dari Rp107,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

<p>Ilustrasi penanaman modal asing di Indonesia turun akibat wabah virus corona. / Pixabay</p>

Ilustrasi penanaman modal asing di Indonesia turun akibat wabah virus corona. / Pixabay

(Istimewa)

Perdagangan global diprediksi akan jatuh sebesar 13% hingga 32% akibat pemberlakuan kebijakan pembatasan untuk menahan laju penyebaran COVID-19. Sementara Penanaman Modal Asing (PMA) secara global terpuruk lebih dalam dengan estimasi antara 30% dan 40%.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta mengungkapkan, momentum perubahan yang terjadi pada rantai nilai global, yang selama ini terpusat di China, perlu untuk dimanfaatkan.

“Peraturan yang rumit, berlapis, dan tumpang tindih sudah sejak lama dikeluhkan sebagai faktor penghambat masuknya investasi di Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut seperti penghapusan perda yang tidak ramah investasi dan integrasi proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” terang Andree di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.

Upaya penyederhanaan lain sebagaimana yang diatur melalui RUU Cipta Kerja Omnibus Law, menurut Andree, masih meragukan. Hal ini disebabkan perlunya lebih dari 400 peraturan pelaksanaan baru yang harus selesai dibuat dalam satu bulan setelah RUU diundangkan.

“Mengenai tenggat waktu satu bulan ini, presiden dan kabinet sebaiknya fokus pada peningkatan kualitas peraturan pelaksanaan dengan memberikan waktu yang cukup untuk penelitian dan konsultasi publik,” tegas Andree.

Dia menambahkan, perlunya perpanjangan waktu untuk peraturan pelaksanaan RUU Cipta Kerja demi memaksimalkan peluang masuknya PMA. Menurutnya, presiden dan DPR harus mempertimbangkan mengubah tenggat waktu satu bulan untuk penyesuaian dan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

“Setidaknya dibutuhkan waktu hingga 6 bulan atau atur tenggat waktu berjalan selama tiga bulan untuk pembahasan setiap klaster. Prioritas harus diberikan kepada klaster yang penting bagi pemulihan ekonomi, seperti pertanian dan manufaktur,” lanjut dia.

Dia juga menyoroti peraturan yang ada di kementerian. Menurutnya, pesiden perlu menetapkan standar penyederhanaan peraturan bagi para menteri dan mengajukan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011, terutama pada pasal 8 untuk membatasi regulasi proaktif oleh kementerian. Sementara langkah selanjutnya adalah perlunya melakukan evaluasi berkala terhadap peraturan yang ada.

“Yang terakhir adalah dengan mengembangkan peta visual kerangka kerja peraturan. Untuk memfasilitasi reformasi besar dan evaluasi berkala, pemetaan jaringan legislatif bisa bermanfaat,” lanjut dia.

Peta visual seluruh kerangka kerja peraturan dapat menunjukkan hubungan antara simpul-simpul peraturan yang sulit dilihat dalam bentuk tabel. Peta tersebut dapat digunakan untuk menentukan dan memonitor perubahan yang perlu dilaksanakan. Adapun pemetaan dapat dilakukan pada pusat data pemerintah seperti peraturan.go.id.

Sepanjang Januari-Maret 2020 atau Triwulan I-2020, Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk turun 9,2% menjadi Rp98,3 triliun dari Rp107,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik 29,3% dari sebelumnya Rp87,2 triliun menjadi Rp112,7 triliun. (SKO)