Industri

Pemerintah Tetapkan Standar PV Silikon Kristalin untuk PLTS

  • JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan regulasi ini akan mengatur standar kualitas modul fotovoltaik (PV) silikon kristalin untuk menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif. “Dalam regulasi itu […]

<p>Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung / Istimewa</p>

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung / Istimewa

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan regulasi ini akan mengatur standar kualitas modul fotovoltaik (PV) silikon kristalin untuk menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif.

“Dalam regulasi itu disebutkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri untuk percepatan pengembangan EBT,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.

Menurutnya, hal ini sejalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW). Selain pemasangan yang mudah dan bernilai ekonomis, lanjutnya, secara teknikal penggunaan PLTS sudah teruji di beberapa negara. PLTS sendiri bakal menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi dalam RUPTL 2021-2030.

Terkait regulasi tersebut, ada pula kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Kemudian untuk modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215, perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau pengesahan (endorsement). Pengajuan sertifikasi ini, jelas Dadan, harus dilakukan oleh produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul pv silikon kristalin.

Peraturan ini juga menyebutkan masa transisi atau relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi maupun dijual adalah 12 bulan. Jadi, modul PV harus berlisensi per 7 Januari 2022.

Adapun untuk importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri, dapat terdiri dari beberapa pihak. Sebagai perwakilan resmi, harus ada dokumen penunjukan atau kerjasama dari pabrikan tersebut. Setelah itu, masing-masing importir akan mengurus SPPT-SNI.

Dadan bilang, secara garis besar modul PV Silicon Kristalin menjadi satu komponen utama dalam pengembangan PLTS. Dalam hal ini, dilibatkan dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland, serta Lab Uji B2TKE BPPT.