Pemerintah Resmi Setop Izin Koperasi Simpan Pinjam
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menerbitkan moratorium penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam (Kosipa) selama tiga bulan ke depan. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Moratorium itu ditujukan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan […]

Sukirno
Author


Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat mengukuhkan pengurus koperasi. / Depkop.go.id
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menerbitkan moratorium penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam (Kosipa) selama tiga bulan ke depan.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Moratorium itu ditujukan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani sejak 29 Mei 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Akan tetapi dia menegaskan saat surat edaran itu dikeluarkan, permohonan usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Moratorium dilakukan lantaran saat ini menurut dia sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, menambahkan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.
“Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi,” kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menyampaikan, melaui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha atas Pemenuhan Komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan / atau pendaftaran; dan/atau usaha dan / atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Menurut Ahmad pandemi COVID-19 banyak mengakibatkan KSP di Indonesia mengalami berbagai kesulitan, dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.
Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota. “Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya
Untuk itu, dia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di Tanah Air. Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik. (SKO)
