Pemerintah Beri Insentif Lagi, Kini Perubahan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Pemerintah kembali berencana memberikan insentif pajak tahun ini, kali ini pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.

Reza Pahlevi
Author


BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) / Facebook @ptpptbk
(Istimewa)JAKARTA – Pemerintah kembali berencana memberikan insentif pajak tahun ini, kali ini pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dari penghasilan usaha jasa konstruksi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dalam RPP ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menurunkan tiga dari lima jenis tarif PPh final jasa konstruksi.
Perubahan pertama adalah tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha perseorangan dan kualifikasi usaha kecil menjadi 1,75% dari yang sebelumnya 2%.
Lalu, perubahan kedua adalah tarif PPh final menjadi 2,65% dari yang sebelumnya 3% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil.
Perubahan ketiga adalah tarif PPh final untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menjadi 3,5% dari yang sebelumnya 4%.
Sementara itu, tarif PPh final lama tetap berlaku untuk pekerjaan dan konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Rinciannya, tarif PPh final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi dan 6% untuk konsultasi konstruksi.
Kualifikasi Usaha
Adapun, kualifikasi usaha yang dimaksud dalam RPP ini adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Hal ini tertuang dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008
Kualifikasi usaha tersebut bisa dilihat di peraturan LPJK Nasional nomor 3 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi. Penyedia jasa konstruksi dengan kualifikasi perseorangan berarti penyedia jasa konstruksi yang tidak dipersyarakatkan memiliki kekayaan bersih dan memiliki batasan nilai satu pekerjaan maksimal Rp300 juta.
Penyedia jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dibagi tiga menjadi K1, K2, dan K3. Kualifikasi usaha kecil K1 memiliki kekayaan bersih Rp50-500 juta dengan batasan nilai satu pekerjaan maksimal Rp1 miliar serta harus memiliki penanggung jawab teknik (PJT) dengan sertifikat keterampilan (SKT) minimal kelas 3.
Lalu, kualifikasi usaha kecil K2 memiliki kekayaan bersih Rp200-500 juta dengan batasan nilai satu pekerjaan maksimal Rp1,75 miliar serta harus memiliki PJT dengan SKT minimal kelas 2.
Terakhir, kualifikasi usaha kecil K3 berarti penyedia jasa konstruksi dengan kekayaan bersih Rp350-500 juta dengan batasan nilai satu pekerjaan maksimal Rp2,5 miliar serta memiliki PJT dengan minimal SKT kelas 1.
RPP ini dapat ditemukan di lampiran Keputusan Presiden (Keppres) nomor 4 tahun 2021 tentang program penyusunan program pemerintah Tthun 2021. Keppres ini berlaku per tanggal 8 Maret 2021.
Selanjutnya, Kemenkeu akan menyusun RPP tersebut dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan memeriksa beleid tersebut sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dalam Diktum Ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” tertulis dalam Diktum Keempat Keppres 4/2021.
