OJK Rilis Stimulus Lanjutan Industri Keuangan Nonbank
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) guna menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri lembaga keuangan mikro (LKM) tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi […]

Sukirno
Author


Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk
(Istimewa)JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) guna menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri lembaga keuangan mikro (LKM) tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak COVID-19.
“Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut Riswinandi, kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard.
Melalui stimulus itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah.
Penyesuaian dimaksud antara lain diperkenankannya penggunaan sarana digital atau media elektronik sebagai tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dalam pemasaran PAYDI.
Selain itu, dapat digantikannya tanda tangan basah atas surat pernyataan dengan tandatangani elektronik.
“Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Riswinandi menjelaskan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan LKM ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.
Kebijakan bagi LKM itu antara lain perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.
Selain itu, pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.
Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak COVID-19.
Serta adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.
OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi COVID-19, kata Riswinandi. (SKO)
