Akibat Harga Melambung, Mulai Bulan ini, HPE Produk Tambang Kena BK
JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyebut Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan akan dikenakan Bea Keluar (BK) mulai Februari 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2021. “Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga komoditas produk pertambangan akibat adanya permintaan global yang meningkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis […]

Aprilia Ciptaning
Author


Ilustrasi industri pertambangan. / Pixabay
(Istimewa)JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyebut Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan akan dikenakan Bea Keluar (BK) mulai Februari 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2021.
“Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga komoditas produk pertambangan akibat adanya permintaan global yang meningkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 1 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adapun sejumlah produk yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, besi, besi laterit, pasir besi, pellet pasir besi, mangan, dan timbal. Selanjutnya ada konsentrat seng, ilmenit, rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Didi menjelaskan, perhitungan harga dasar HPE akan mengacu dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian dan London Metal Exchange (LME). Secara rinci, kenaikan rata-rata harganya, yakni konsentrat tembaga 3,45%, besi 19,34%, besi laterit 19,34%, dan mangan 2,52%. Kemudian konsentrat pasir besi naik sebesar 19,34%, ilmenit 4,26%, dan rutil 6,16%.
Di sisi lain, terdapat produk yang mengalami penurunan HPE dari periode sebelumnya, yakni konsentrat timbal sebesar 2,72%, seng 0,60%, dan bauksit sebesar 0,18%. Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan harga.
Didi menambahkan, HPE periode Februari 2021 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.
