Industri

Mau Jadi Mitra Kartu Prakerja? Simak Syaratnya

  • Pemerintah mengumumkan persyaratan dan mekanisme bagi lembaga pelatihan baik milik swasta maupun pemerintah yang ingin bergabung menjadi mitra pelatihan Kartu Prakerja gelombang berikutnya.

<p>Ilustrasi kartu Prakerja / Foto:www.prakerja.go.id</p>

Ilustrasi kartu Prakerja / Foto:www.prakerja.go.id

(Istimewa)

Pemerintah mengumumkan persyaratan dan mekanisme bagi lembaga pelatihan baik milik swasta maupun pemerintah yang ingin bergabung menjadi mitra pelatihan Kartu Prakerja gelombang berikutnya.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, kesempatan untuk menjadi mitra dari program tersebut masih terbuka dan tidak dibatasi secara khusus.

“Kami terbuka dan tidak membatasi jumlah mitra,” ujarnya dalam konferensi video di Jakarta, Senin, 27 April 2020.

Penyaluran manfaat program Kartu Prakerja ditargetkan untuk 5,6 juta masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja informal yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Bantuan pelatihan yang akan diberikan sebesar Rp3,55 juta dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan, dan insentif survei Rp500.000 untuk tiga kali.

Panji pun menerangkah langkah-langkah untuk menjadi mitra platform pelatihan Kartu Prakerja.

Berikut urutannya:

  1. Email ke [email protected]. Lampirkan company profile dan situs yang sudah beroperasi.
  2. Pelajari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 Tahun 2020. Nantinya, PMO akan evaluasi situs, apakah situs tersebut telah memberikan layanan e-market place.
  3. PMO akan menghubungi calon mitra platform pelatihan digital melalui email untuk melanjutkan proses evaluasi dan verifikasi dari syarat yang diberikan.
  4. PMO juga akan menanyakan kesanggupan sebagai platform digital.
  5. Jika memenuhi syarat dan sanggup sepakat sebagai mitra, maka akan dilanjutkan dengan tanda tangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. (SKO)