Makin Diminati, Begini Cara Gabung Jadi Mitra Pertashop
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) berupaya mengembangkan dan memperluas bisnis melalui jaringan Pertashop. “Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi yang dimiliki oleh Pertamina, dengan skala yang lebih kecil dibandingkan dengan SPBU,” mengutip keterangan tertulis Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Jumat, 19 Februari 2021. Ia menjelaskan, Pertashop telah memiliki aspek legalitas dan aspek Health, Safety, Security, and Environment […]

Aprilia Ciptaning
Author


PT Pertamina (Persero) membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi mitra Pertashop, dengan mendaftar online di laman https://ptm.id/MitraPertashop. / Pertamina
(Istimewa)JAKARTA – PT Pertamina (Persero) berupaya mengembangkan dan memperluas bisnis melalui jaringan Pertashop.
“Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi yang dimiliki oleh Pertamina, dengan skala yang lebih kecil dibandingkan dengan SPBU,” mengutip keterangan tertulis Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Jumat, 19 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Ia menjelaskan, Pertashop telah memiliki aspek legalitas dan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sehingga dapat memenuhi kebutuhan energi dalam bentuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat pedesaan.
Menurut Nicke, ini akan mempermudah masyarakat di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses, tetap dapat menikmati produk Pertamina.
Adapun BBM yang dijual di Pertashop, memiliki kualitas dan harga yang sama dengan SPBU. Tujuan pengadaannya sendiri agar distribusi energi dapat dilakukan secara merata.
“Distribusi yang merata bisa memunculkan multiplier effect bagi ekonomi di pedesaan,” tambahnya. Di samping BBM, lanjut Nicke, Pertashop juga menjual Bright Gas 5,5 Kg dan pelumas.
Pertamina pun secara terbuka membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi mitra Pertashop. Caranya dengan mendaftar online di laman https://ptm.id/MitraPertashop.
Bagi calon mitra, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan/atau badan hukum CV, Koperasi, maupun PT. Kemudian melengkapi dokumen seperti, KTP, NPWP, dan akta perusahaan. Ketiga, memiliki atau menguasai lahan untuk operasional Pertashop, serta mendapat rekomendasi dari kepala desa setempat.
Dalam hal ini, kriteria lokasi untuk bisnis Pertashop juga mesti diperhatikan, seperti aksesibilitas untuk mobil tangki dan pengiriman modular, serta ketersediaan jaringan listrik.
