Kenaikan Tarif Ojol Harus Libatkan Aplikator
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan keseriusannya menanggapi tuntutan para driver terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol). Pengamat Ekonomi asal Medan, Gunawan Benyamin berpendapat bahwa kebijakan tarif memang wewenang dari pemerintah sebagai regulator, namun ia menilai jika aplikator juga harus dilibatkan dalam hal ini. “Untuk masalah permintaan kenaikan tarif, saya pikir ini memang domainnya di […]

Ananda Astri Dianka
Author


shopback.co.id
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan keseriusannya menanggapi tuntutan para driver terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).
Pengamat Ekonomi asal Medan, Gunawan Benyamin berpendapat bahwa kebijakan tarif memang wewenang dari pemerintah sebagai regulator, namun ia menilai jika aplikator juga harus dilibatkan dalam hal ini.
“Untuk masalah permintaan kenaikan tarif, saya pikir ini memang domainnya di pemerintah, khususnya dalam hal mendapatkan regulasi yang menjadi payung hukumnya. Tetapi menentukan kenaikan tarif ini kan tidak sepenuhnya mutlak di tangan pemerintah. Tentunya kajiannya juga harus diambil dengan meminta masukan ke aplikator,” katanya dalam keterangan melalui pesan singkat (22/01).
Kesepakatan tentu harus diambil dari banyak sisi, karena kesejahteraan mitra aplikator dan pertumbuhan ekosistem juga harus dipertimbangkan.
Bukan Hanya Tarif
Selain soal tarif, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tantang iuran, Gunawan menyebut penolakan oleh driver terbilang wajar. Iuran tersebut menjadi persoalan tersendiri karena tidak dijelaskan maksud peruntukan iuran tersebut.
“Sebaiknya dijelaskan saja peruntukan iuran tersebut. Kalau dengan iuran tersebut juga turut membanti para driver, kita harapkan kedua belah pihak yakni mitra dan pemerintah bisa sama sama mengerti yang menjadi kebutuhan kedua belah pihak.”
Dari sisi konsumen, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan ketidaksetujuannya akan rencana pemerintah mengabulkan tuntutan kenaikan tarif ojek online.
“Kenaikan tarif ojek online pada September 2019 sudah cukup signifikan dengan tarif minimal Rp 8.000-10.000, dan perkilometernya sekitar Rp2.000-2.500. Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar,” ungkapnya pada media.
Isu lain yang juga terjadi di masyarakat adalah ada beberapa oknum ojek online yang tidak tertib berlalu lintas, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat karena menimbulkan kemacetan. Isu sensitif ini menurut Gunawan harus dipahami bersama agar semua pihak, termasuk masyarakat dapat mendapatkan kenyamanan menggunakan layanan ojek online.
“Ya kita harapkan ada jawaban segera dari pemerintah khususnya kemenhub terkait dengan kebijakan tersebut,” tutupnya.
