Industri

Industri Agro Sumbang PDB Rp284 Triliun, Makanan dan Minuman Paling Berkontribusi

  • Jumlah ini berkontribusi sebesar 28,24% terhadap ekspor nasional. Sementara itu, terhadap pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas, sektor ini menyumbang hingga 50,59%.
Aktifitas Berbelanja Kebutuhan Pokok .jpg
Nampak sejumlah pengunjung tengah berbelanja kebutuhan pokok makanan di pasar modern kawasan BSD Tangerang Selatan, Senin 26 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA – Industri agro mencatat kinerja yang baik, dengan meningkatnya sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$19,64 miliar atau setara Rp284 triliun pada semester I-2021. Jumlah ini berkontribusi sebesar 28,24% terhadap ekspor nasional. Sementara itu, terhadap pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas, sektor ini menyumbang hingga 50,59%.

Rinciannya, sebesar 38,42% disumbang dari subsektor industri makanan dan minuman, industri pengolahan tembakau sebesar 4,35%, serta industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,86%.Kemudian, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,54% dan industri furnitur sebesar 1,42%

“Kinerja ini perlu dijaga dan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, perlu kerja keras dalam memacu produktivitas dan daya saing,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Jumat, 17 September 2021.

Selama ini, lanjutnya, industri agro sebagai industri hilir dari sektor pertanian telah membuat kebijakan strategis. Ia menargetkan pengalihan bahan baku impor untuk beberapa komoditas dengan produk dalam negeri sebesar 22%.

Menurutnya, hal ini merupakan peluang bagi sektor hulu untuk memenuhi ceruk pasar yang tersedia dalam memasok kebutuhan bahan baku industri. Selain itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengembangkan industri agro ke depan.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan produksi, peningkatan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk pertanian. Kemudian, keduanya juga berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), peningkatan jejaring kemitraan usaha pertanian dengan industri, pertukaran data dan informasi, sinergi regulasi dan standar dalam pengembangan, serta pembangunan agribisnis dan agroindustri.

Dalam menjaga kesinambungan supply dan demand, pemerintah sedang menggodok kebijakan neraca komoditas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan keputusan tentang tpengaturan kualitas produk bahan baku dan bahan penolong industri,” tambahnya.

Di samping itu, neraca ini juga menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas. Dalam penyusunannya, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan pelaku industri sehingga data yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan.