Industri

Hindari PHK, REI Minta Ketegasan Restrukturisasi Kredit Properti

  • Kredit yang disalurkan ke sektor properti jumlahnya mencapai Rp1.024 triliun terdiri dari kredit konstruksi Rp351 triliun, kredit real estat Rp166 triliun, dan kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit pemilikan apartemen (KPA) sebesar Rp507 triliun.

<p>Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). / Pixabay</p>

Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). / Pixabay

(Istimewa)

Asosiasi pengembang properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) meminta ketegasan pemerintah dan perbankan mengenai restrukturisasi kredit. Hal ini merupakan upaya para pengembang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya.

Ketua Umum REI Totok Lusida mengatakan hingga saat ini relaksasi kredit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif di lapangan. Masih sulit sekali bagi pengembang untuk melaksanakan restrukturisasi di perbankan.

“Kami minta penundaan bayar pokok dan bunga, agar arus kas (cashflow) bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan,” ujar Totok dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Asosiasi pengembang ini meminta kepastian hukum dari pemerintah terkait restrukturisasi kredit tersebut. Menurutnya, kalau terlalu lama mengambil langkah dikhawatirkan para pengembang akan melakukan PHK, terutama pengembang kecil.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada 17 sektor industri sebesar Rp5.703 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,9% kredit disalurkan kepada sektor properti.

Dalam penjelasannya, kredit yang disalurkan ke sektor properti jumlahnya mencapai Rp1.024 triliun terdiri dari kredit konstruksi Rp351 triliun, kredit real estat Rp166 triliun, dan kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit pemilikan apartemen (KPA) sebesar Rp507 triliun.

“Kredit modal kerja dan konstruksi amat penting bagi pengembang untuk melakukan pendanaan awal, yang kemudian diteruskan oleh KPR-KPA pada konsumen. Jika salah satu porsi kredit ini terganggu maka pendanaan pengembang pasti akan terpukul,” jelas Totok.

Selain itu, menurut data PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., saat ini jumlah pengajuan restrukturisasi KPR mencapai 270.000 end user. Totok menyebutkan jumlah ini baru KPR subsidi belum termasuk kelas menengah atas yang mana nilainya sudah mencapai Rp31 triliun.

Toto menilai, sangat penting untuk menjalankan secara cepat restrukturisasi utang para pengembang dan konsumen properti. Sebab, multiplier effect dari stimulus tersebut dapat menggerakkan industri ikutan properti secara signifikan dan menyelamatkan tenaga kerja yang ada di dalamnya dengan jumlah mencapai 30,34 juta pekerja. (SKO)