Harga Gula Meroket, KPPU Awasi Ketat
Berdasarkan rata-rata hitungan dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga gula berada di kisaran Rp18.000 per kilogram di pasar tradisional. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen yang berada pada harga Rp12.500 per kilogram.

Khoirul Anam
Author


Warga mengantre saat operasi pasar digelar Sugar Group Companies bersama Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk Stok Pangan di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, belum lama ini. Sugar Group Companies mendukung penuh program Bulog dalam Gerakan Stabilisasi Pangan dengan menjamin ketersediaan bahan pangan gula selama 7 hari di 35 titik pasar untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten. Sugar Group Companies menyediakan 10 ton gula setiap harinya di 5 titik pasar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Harga gula menjadi prioritas utama yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran kebutuhan gula nasional hingga lebaran tahun 2020 dapat mencapai 1,14 juta ton.
Anggota Komisioner KPPU Guntur S. Saragih mengatakan dari jumlah tersebut, sekitar 650.000 ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya, yakni sekitar 500.000 ton, diperoleh dari impor.
“Salah satu kajian internal kami menemukan bahwa ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat. Bahkan di pasar, pelaku usaha ritel melakukan pembatasan jumlah pembelian gula oleh konsumen. Bahan pokok lain umumnya belum menunjukkan lonjakan harga yang sangat tinggi,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Kurangnya pasokan tersebut mengakibatkan harga gula pasir di seluruh provinsi berada di atas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sejak 24 Maret lalu.
Berdasarkan rata-rata hitungan dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga gula berada di kisaran Rp18.000 per kilogram di pasar tradisional. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen yang berada pada harga Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), KPPU akan tetap melakukan pengawasan terhadap persaingan oleh pelaku usaha. Pengawasan dikhususkan untuk komoditas bahan pokok, meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan sebagainya.
“KPPU menilai bahwa dalam masa darurat COVID-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial,” ungkap Guntur.
Menurutnya, lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum pihak KPPU. KPPU juga telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada pemerintah dan berbagai pihak.
Dalam melakukan pengawasan, KPPU berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPPU juga tengah melakukan pengumpulan data kepada 250 pelaku usaha di berbagai bahan pokok tersebut. (SKO)
