Hambat Pembukaan Apotek, K-24 Gugat Ketua PC IAI Surakarta
- Menurut keterangan yang diterima TrenAsia, Selasa, 14 Februari 2023, Anang Kuncoro telah menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melanjutkan pengurusan rekomendasi izin praktik apoteker Apotek K-24 di Surakarta karena lokasinya berdekatan dengan apotek lain.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - PT K 24 Indonesia menggugat Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI Surakarta, Anang Kuncoro, karena telah menghambat pembukaan dua gerai baru.
Menurut keterangan yang diterima TrenAsia.com, Selasa, 14 Februari 2023, Anang Kuncoro telah menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melanjutkan pengurusan rekomendasi izin praktik apoteker Apotek K-24 di Surakarta karena lokasinya berdekatan dengan apotek lain.
Lantas, Anang pun meminta agar K-24 melakukan relokasi gerai apotek ke tempat lain apabila rekomendasinya ingin diterbitkan oleh PC IAI Surakarta.
- 5 Rekomendasi Tempat Seru dan Asyik untuk Merayakan Hari Valentine
- Waduh, Benarkah Punya iPhone Harus Dilaporkan Saat SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
- Ekspansif! Matahari (LPPF) Buka 7 Gerai Baru Sebelum Lebaran 2023
Kuasa hukum Apotek K-24, Nyong Andri Bakarbessy, mengatakan bahwa hal yang dilakukan oleh Anang Kuncoro selaku ketua PC IAI Surakarta terindikasi melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 14 Tahun 2021.
Permenkes itu sendiri berbicara tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kewenangan untuk mengatur persebaran apotek dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat dan bukan diatur oleh organisasi profesi yang dalam hal ini adalah PC IAI Surakarta.
"Pemerintah Daerah (Pemda) Surakarta pun belum mengatur persebaran apotek. Dengan demikian, pemilihan lokasi Apotek K-24 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar aturan," ujar Andri melalui keterangan resmi, Selasa, 14 Februari 2023.
Apotek K-24 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Anang di Pengadilan Negeri Surakarta yang terdaftar dengan nomor register No. PN SKT-112022OKK tanggal 25 November 2022.
- Sering Diabaikan, Bukan Fokus Mengejar Kebahagiaan Tapi Ini yang Bisa Bikin Kita Bahagia
- Apa Itu Efek Mandela?
- 5 Kalimat yang Tidak Boleh diucapkan di Tempat Kerja, Gantilah dengan Ini
Sebelumnya, pada tahun 2014, pada saat peresmian Apotek K-24 Setia Budi, Surakarta, Walikota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo yang menjabat pada saat itu mengatakan bahwa asosiasi memang bisa menyampaikan pokok pikiran kepada pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan jarak usaha, persaingan bisnis, dan sebagainya. Akan tetapi, pada akhirnya yang akan mengatur adalah pemerintah dan bukan asosiasi.
Manager Operation Apotek K-24 Pusat Endah Ekayani mengatakan bahwa dengan adanya lebih dari satu apotek yang berdekatan, maka kemampuan untuk menyediakan obat-obatan dan pelayanan farmasi untuk masyarakat pun bisa semakin lengkap.
"Dengan demikian, masyarakat mendapatkan banyak pilihan untuk memperoleh kebutuhan obat-obatan," kata Endah.

Drean Muhyil Ihsan
Editor
