Dampak Restrukturisasi Kredit Bank BUMN Butuh Rp156 Triliun
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memproyeksi kebutuhan likuiditas total sekitar Rp156 triliun.

Sukirno
Author


Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran di pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (19/12). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memproyeksi kebutuhan likuiditas total sekitar Rp156 triliun.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sekaligus Ketua Himbara Sunarso mengatakan kebutuhan likuiditas itu sebagai akibat restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak COVID-19 selama 6 bulan untuk penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga.
“Akibat penundaan pembayaran pokok, perbankan mengalami tekanan likuiditas,” kata dia dalam diskusi daring Menjaga Industri Perbankan di tengah Pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Direktur Utama BRI itu merinci untuk penundaan angsuran pokok selama enam bulan proyeksi kebutuhan likuiditas mencapai Rp144 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp12,1 triliun.
Dari jumlah itu, lanjut dia, BRI mencatat untuk penundaan pokok mencapai Rp91 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp5,8 triliun.
“Nasabah boleh tunda pembayaran pokok tapi bank tidak boleh menunda pembayaran deposito jatuh tempo kepada deposan,” imbuhnya.
Mengingat besarnya kebutuhan likuiditas itu, khusus BRI sudah mencari cara untuk mendapatkan kucuran dana.
BRI, lanjut dia, akan mendapat kucuran pinjaman sebesar US$1 miliar setara Rp15 triliun dari 13 bank asing untuk menjaga likuiditas dari tekanan akibat dampak pandemi COVID-19.
“Ternyata dalam situasi sekarang, Indonesia khususnya BRI dipercaya oleh internasional, buktinya mereka dengan mudah memberikan pinjaman ke kita,” katanya.
Besaran bunga dari pinjaman itu diklaim murah yakni rata-rata di bawah dua persen.
Dia menjelaskan kucuran pinjaman itu akan masuk pada Juni 2020 sehingga akan memperkuat cadangan devisa dan selanjutnya akan ditukarkan dalam bentuk rupiah.
Restrukturisasi Kredit BRI
Sementara itu, emiten bersandi saham BBRI itu melakukan restrukturisasi kredit kepada 1,38 juta debitur yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) terdampak COVID-19 dengan nilai portofolio sebesar Rp95,3 triliun hingga 30 April 2020.
“Kami memetakan nasabah terdampak, menetapkan kriteria dan skema relaksasi yang dibutuhkan dan kami melakukan restrukturisasi,” kata Sunarso.
Selain UMKM, bank BUMN ini juga memberikan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha non-UMKM mencapai hampir 25.000 debitur dengan nilai portofolio Rp5,85 triliun.
Ia merinci ada empat skema yang diberikan untuk memberikan kelonggaran kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan ritel.
Skema pertama yakni jika omzet menurun hingga 30%, maka bank pelat merah ini menurunkan tingkat suku bunga dan jangka waktu kredit diperpanjang.
Selanjutnya skema kedua, debitur yang menurun omzetnya 30%-50% diberikan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Penurunan omzet 50%-70%, BRI memberikan penundaan pembayaran bunga selama enam bulan dan penundaan angsuran pokok 12 bulan dan skema keempat, penurunan omzet lebih dari 75% penundaan bayar bunga dan pokok selama 12 bulan.
Untuk kredit konsumer, bank BUMN ini memberikan tiga skema yakni skema pertama bagi debitur yang penghasilannya menurun hingga 10% maka mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, pokok dan bunga tetap dibayarkan.
Skema kedua, debitur turun penghasilannya 10%-30%, diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga lebih ringan.
Kemudian skema ketiga, penurunan penghasilan di atas 30%, diberikan penundaan angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.
Sementara itu, untuk segmen korporasi dan menengah jika omzet menurun hingga 20% atau terdampak gejolak kurs dan skema kedua, penurunan omzet di atas 20% dan atau terdampak gejolak kurs.
“Korporasi dan menengah ini tidak atas dasar kebijakan pemerintah tetapi business to business,” katanya. (SKO)
