Butuh Uang? Nasabah Bisa Gadaikan Emas di Bank BJB Syariah
Bank BJB Syariah menyediakan layanan gadai emas bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang rupiah tanpa harus kehilangan aset emasnya. Lewat produk Mitra Emas iB Maslahah, layanan gadai emas ditujukan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terpukul akibat pandemi COVID-19. “Hal ini bisa menjadi salah satu solusi keuangan terbaik saat membutuhkan uang tunai, tanpa harus kehilangan emas,” […]

Aprilia Ciptaning
Author


Pramuniaga menunjukkan emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Harga emas 24 karat keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 17.000 per gram pada Rabu (8/4) berada di posisi Rp 946.000 per 1 Gram, setelah tembus rekor tertinggi sepanjang sejarah pada harga Rp 963.000 per 1 Gram pada Selasa (7/4). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Bank BJB Syariah menyediakan layanan gadai emas bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang rupiah tanpa harus kehilangan aset emasnya.
Lewat produk Mitra Emas iB Maslahah, layanan gadai emas ditujukan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
“Hal ini bisa menjadi salah satu solusi keuangan terbaik saat membutuhkan uang tunai, tanpa harus kehilangan emas,” ungkap Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan dalam siaran tertulis, Senin, 25 Mei 2020.
Ia menjelaskan, Mitra Emas iB Maslahah merupakan produk qardh beragun emas. Dengan kata lain, fasilitas pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah meliputi agunan emas perhiasan, emas batangan atau logam mulia, dan koin emas dengan kadar minimal 16 karat.
Lewat prinsip qard dan rah, lanjutnya, emas tersebut ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank. Atas pemeliharaan tersebut, bank BJB Syariah berhak mengenakan biaya sewa yang didasarkan atas pinsip ijarah.
Nilai pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1 juta dengan nilai taksiran 90 persen untuk emas batangan dan koin, sedangkan nilai taksiran 85 persen untuk nilai taksiran emas perhiasan.
“Jangka waktu pinjaman minimal satu bulan. Jika jangka waktu sewa atau pinjaman telah berakhir, sementara nasabah belum sanggup melunasi, akan diberikan masa tenggang selama 15 hari,” kata Indra.
Adapun persyaratan bagi nasabah yang berminat mengajukan sebagai berikut.
- Pinjaman dilakukan atas nama individu atau badan usaha
- Mempunyai kartu identitas resmi yang masih berlaku
- Mempunyai rekening di bank
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pinjaman yang memiliki nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan barang jaminan
- Mengisi formulir permohonan gadai (FPG) dan menandatangani akad-akad serta dokumen pendukung.
