Industri

BNI Tak Ingin Kasus Maria Pauline Terjadi Lagi

  • JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengapresiasi keberhasilan penegak hukum dan instansi terkait menangkap dan mengekstradisi Maria Pauline Lumowo (MPL). MPL merupakan salah satu tersangka utama kasus pembobolan kredit BNI senilai Rp1,7 triliun yang terjadi 17 tahun silam pada 2002. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini menggunakan Letter of Credit (L/C) palsu […]

<p>Maria Pauline/YouTube</p>

Maria Pauline/YouTube

(Istimewa)

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengapresiasi keberhasilan penegak hukum dan instansi terkait menangkap dan mengekstradisi Maria Pauline Lumowo (MPL).

MPL merupakan salah satu tersangka utama kasus pembobolan kredit BNI senilai Rp1,7 triliun yang terjadi 17 tahun silam pada 2002. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini menggunakan Letter of Credit (L/C) palsu atau fiktif sebagai jaminan pengajuan kredit.

“Perseroan sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum. Dan instansi terkait sehubungan dengan penangkapan dan pelaksanaan ekstradisi MPL dari Serbia ke Indonesia,” ungkap Sekretaris BNI Meiliana. Dia menyampaikan hal itu melalui siaran tertulis yang diterima TrenAsia.com, Selasa, 14 Juli 2020.

Saat ini, ujarnya, Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyidikan terhadap MPL. Ia berharap, proses hukum dapat dilanjutkan hingga tuntas sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penggunaan dana di balik kasus tersebut juga dapat terungkap.

“Proses hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap penggunaan dana hasil kejahatan MPL, serta dapat memberikan tambahan recovery untuk perseroan,” terangnya.

Evaluasi BNI

Meilina menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai langkat terkait evaluasi tata kelola layanan pemrosesan L/C agar penipuan serupa tidak terjadi lagi.

“Dengan melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C sehingga menjadi jauh lebih aman, baik bagi perusahaan maupun nasabah,” katanya.

Evaluasi yang dimaksud adalah sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di kantor pusat. Pengalihan kewenangan dilakukan dengan memutus transaksi L/C yang awalnya berada pada kantor cabang utama. Kemudian dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional.

Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pun berubah, hanya untuk melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah. Dengan demikian, keputusan akan menjadi kewenangan tim di kantor pusat.

Meiliana juga menegaskan, produk dan layanan trade finance di BNI ditunjang oleh sinergi jaringan kantor cabang luar negeri yang tersebar di enam negara, yakni Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.

“Keunggulan produk dan layanan trade finance di BNI juga didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi internasional,” tambahnya.

Pernghargaan BNI

Dalam perkembangannya, salah satu produk BNI tersebut telah mendatangkan penghargaan bagi BNI sebagai The Best Trade Finance Bank in Indonesia selama sebelas kali berturut-turut dari Alpha Southeast Asia.

Di samping itu, katanya, sejalan dengan ekspor Indonesia yang tengah digiatkan, BNI senantiasa untuk meningkatkan produk dan layanan, tidak hanya pada bisnis trade finance, tetapi juga transaksi lain, seperti fasilitas pembiayaan hingga cash management.

Ia menjelaskan, optimalisasi tersebut dilakukan melalui pengembangan digital banking dengan mengintegrasikan seluruh fitur jasa keuangan dari berbagai segmen yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Diketahui, belum lama ini BNI menggandeng PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) untuk isi ulang TapCash, uang elektronik milik BNI. Kerja sama tersebut menjadikan TapCash sebagai kartu uang elektronik pertama yang bisa diisi ulang melalui GoPay di Aplikasi Gojek.

Pengguna kartu TapCash pun dapat mengisi ulang deposit melalui GoPay disertai dengan proses pembaruan saldo (update balance) setelahnya. Isi ulang saldo TapCash dimulai dari Rp20.000 hingga Rp500.000. Sesuai ketentuan regulator, batas maksimum saldo uang elektronik berbasis kartu, salah satunya TapCash adalah sebesar Rp2 juta.

Selain itu, BNI juga menghadirkan fitur Mobile Tunai dalam aplikasi BNI Mobile Banking untuk era new normal. Layanan tersebut memungkinkan nasabah untuk melakukan penarikan uang tunai di ATM BNI dan ATM Link tanpa harus membawa kartu debit BNI.

Fitur Mobile Tunai tersebut dilengkapi dengan sistem pengamanan dua tahap. Pertama, saat melakukan tarik tunai tanpa kartu, nasabah memasukkan kode transaksi di ATM kemudian mendapat kode pengaman yang hanya berlaku selama dua jam. Kedua, kode OTP tersebut akan dikirimkan ke nomor handphone yang dituju.

Kedua tahap pengamanan tersebut, ujarnya, diterapkan demi memaksimalkan keamanan transaksi nasabah