Industri

BJPS Harus Dievaluasi Presiden

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus mengevaluasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Ombudsman RI menyebut. Terlebih BJPS diproyeksikan akan mengalami defisit hingga mencapai Rp32 triliun. Musababnya, presiden harus menjalankan konstitusi, salah satunya soal pelayanan kesehatan. Dikutip dari Gatra.com, Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan, masalah BPJS sangat kompleks, tak hanya soal defisit saja. Presiden, kata Ahmad, juga harus memperhatikan masalah lain, salah satunya soal fasilitas […]

 IDN Times.

Sumber: IDN Times.

( IDN Times.)


Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus mengevaluasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Ombudsman RI menyebut. Terlebih BJPS diproyeksikan akan mengalami defisit hingga mencapai Rp32 triliun. Musababnya, presiden harus menjalankan konstitusi, salah satunya soal pelayanan kesehatan. Dikutip dari Gatra.com, Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan, masalah BPJS sangat kompleks, tak hanya soal defisit saja. Presiden, kata Ahmad, juga harus memperhatikan masalah lain, salah satunya soal fasilitas kesehatannya.

“Jangan dianggap masalah sepele yang beranggapan instansi-instansi terkait dengan (fasilitas) kesehatannya juga harus segera diperbaiki kinerjanya, jadi bukan cuma sekedar menutup defisit,” ujar Ahmad di Ruang KeKini, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/10). Hal lain yang perlu diperhatikan, dari sisi masyarakat, di antaranya soal wadah sosial ekonomi bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Menurut Ahmad, lembaga informal harus tetap diintegrasikan dengan sistem jaminan sosial.

“Kalau yang di perusahaan yang formal kan (pembayaran) sudah lewat perusahaan ditariknya, pemerintah lewat instansi pemerintah, tapi kalau yang mandiri ini apa wadah sosial ekonomi mereka? Supaya bisa terjadi proses kolektif juga, itu yang harus dipikirkan oleh pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat gabungan Pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, ada wacana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32 triliun dengan menyesuaikan iuran premi. Adapun iuran itu berasal dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah sejak Agustus 2019 dan peserta penerima upah (PPU), khususnya dari kalangan PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.

Dari penyesuaian tarif tersebut pemerintah akan membayar sekira Rp13 triliun kepada BPJS Kesehatan. Namun, pembayaran tersebut masih belum bisa direalisasikan mengingat Peraturan Presiden (PP) mengenai penyesuaian tarif belum juga ditandatangani Jokowi.