BI: SBN Rp886 Triliun Cukup untuk Restrukturisasi Kredit
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan nilai kepemilikan atas Surat Berharga Negara (SBN) per 14 Mei mencapai Rp886 triliun.

Aprilia Ciptaning
Author


Gedung Bank Indonesia. / Facebook @BankIndonesiaOfficial
(Facebook @BankIndonesiaOfficial)Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan nilai kepemilikan atas Surat Berharga Negara (SBN) per 14 Mei mencapai Rp886 triliun.
Menurutnya, nominal yang setara 16% dari total dana pihak ketiga (DPK) tersebut cukup untuk membiayai restrukturisasi kredit.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa tidak semua anggaran yang dimaksud bisa dilakukan repurchase agreement (repo) untuk merestrukturisasi kredit.
“Sebagian perlu dikelola bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditasnya,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 19 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam hal ini, lanjutnya, bank-bank yang membutuhkan likuiditas untuk restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisa mengajukan term repo ke BI dengan tenor satu minggu hingga 12 bulan. BI membuka layanan tersebut bagi bank-bank yang memiliki SBN.
“Sesuai dengan kebijakan BI, besarnya SBN adalah 6% dari DPK sehingga kebutuhan likuiditas perbankan sebesar Rp330,2 triliun dari total Rp886 triliun,” tambah Perry.
Sisa SBN sebesar Rp563 triliun tersebut, kata Perry, yang dapat direpokan ke BI. Mutakhir, BI mencatat nilai repo dari bank-bank masih sebesar Rp43,9 triliun.
Terpenting, ujar Perry, mekanisme repo tersebut merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh perbankan sebelum mengajukan bantuan likuiditas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bank yang mengajukan bantuan likuiditas lewat bank jangkar, kata Perry, tidak akan diberikan jika masih memiliki SBN yang dapat direpokan.
“Penempatan dana baru akan dilakukan kalau bank-bank sudah merepokan ke BI sehingga SBN-nya mendekati level 6%,” katanya.
Adapun persyaratan SBN yang dapat direpokan dilansir dari laman resmi BI sebagai berikut:
- Surat berharga dalam bentuk SBI dan/atau SUN milik bank sebagaimana tercatat dalam Rekening Perdagangan pada sarana BI-SSSS.
- Surat berharga yang dapat direpokan memiliki sisa jangka dua hari kerja untuk SBI dan SPN atau 10 hari kerja untuk ON termasuk ORI dan ZCB terhitung dari tanggal transaksi repo jatuh waktu.
- Surat berharga yang dapat direpokan oleh bank paling banyak sebesar nilai nominal surat berharga yang dimiliki bank pada satu hari kerja sebelum tanggal transaksi.
- Bank Indonesia menetapkan nilai jual surat berharga berdasarkan nominal dan harga sebagaimana tercantum dalam BI-SSSS.
- Untuk menentukan nilai settlement penjualan repo, BI menetapkan besarnya hair cut masing-masing jenis surat berharga.
- Harga atas surat berharga yang digunakan dalam transaksi first leg sama dengan harga atas surat berharga yang digunakan dalam perhitungan transaksi second leg. (SKO)
