Bertekat Kalahkan Temasek Singapura, Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Selain itu, pemerintah juga merampungkan aturan turunan yaitu PP 73/2020 tentang Modal Awal LPI. “LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga […]

Ananda Astri Dianka
Author


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Ekon.go.id
(Istimewa)JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Selain itu, pemerintah juga merampungkan aturan turunan yaitu PP 73/2020 tentang Modal Awal LPI.
“LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebagaimana diketahui, LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah. Melalui PP 73/2020, LPI mendapatkan suntikan modal awal sebesar Rp15 triliun. Ke depan, LPI akan mendapatkan modal tambahan secara bertahap hingga senilai Rp75 triliun.
Dengan modal ini, LPI bertugas menjalankan kewenangannya antara lain melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset.
Bekerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian, menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset.
Lembaga raksasa ini digadang-gadang akan mengalahkan Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia. Rencananya lembaga ini akan diawasi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Sovereign Wealth Fund (SWF), nama lain lembaga tersebut merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.
Investasi di LPI
Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun sesumbar dapat mengumpulkan dana hingga US$300 miliar, setara Rp4.325 triliun untuk SWF. Ia memproyeksikan dalam satu hingga dua tahun ke depan, pihaknya akan meraup investasi sebesar US$100 miliar.
Pada pertengahan November lalu, United States International Development Finance Corporation (DFC) dari Negeri Paman Sam tertarik berinvestasi di LPI sebesar US$2 miliar, setara Rp28,3 triliun.
Luhut bersama Erick Thohir juga berhasil mengantungi investasi untuk SWF senilai US$4 miliar atau setara Rp57 triliun dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dalam perhelatannya ke Jepang baru-baru ini.
Adapun pembuatan lembaga baru ini didasarkan oleh kebutuhan negara atas pendanaan infrastruktur. Pemerintah mengaku kesulitan mendanai infrastruktur dalam negeri.
Di sisi lain, negara juga tidak memiliki banyak pilihan instrumen pendanaan infrastruktur. Tahun depan, pemerintah sudah mengetok pagu anggaran untuk pembangunan infrastruktur tahun depan sebesar Rp417,8 triliun.
Kebijakan pembangunan infrastruktur 2021 merupakan pembangunan berkelanjutan pascapandemi COVID-19.
