Bea Cukai Permudah Masuknya Kapal Wisata Asing
JAKARTA – Untuk meningkatkan devisa negara, Bea Cukai optimalkan pelayanan demi menambah jumlah kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 yang pada intinya memberikan relaksasi atau kemudahan di bidang kepabeanan, karantina, dan keimigrasian atas kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengungkapkan bahwa […]

Ananda Astri Dianka
Author


JAKARTA – Untuk meningkatkan devisa negara, Bea Cukai optimalkan pelayanan demi menambah jumlah kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 yang pada intinya memberikan relaksasi atau kemudahan di bidang kepabeanan, karantina, dan keimigrasian atas kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK 123/PMK.04/2017 yang mengatur masuknya kapal wisata asing.
“Pada prinsipnya, pemberian kemudahan pelayanan kepabeanan yaitu dengan penggunaan vessel declaration yang merupakan dokumen tunggal yang berfungsi sebagai izin impor sementara, pemberitahuan pabean impor, jaminan, sekaligus pemberitahuan pabean ekspor,” ungkapnya dalam keterangan resmi (27/01).
Selain itu, lanjut Nugroho, telah dilakukan penambahan pelabuhan masuk dan keluar tempat pelayanan kepabeanan atas impor sementara kapal wisata asing. Sebelumnya hanya ada 19 pelabuhan untuk kapal jenis cruise ship dan yacht, yang sekarang menjadi 93 pelabuhan masuk dan keluar untuk cruise ship dan 20 pelabuhan masuk dan keluar untuk yacht.
Sampai saat ini wisata bahari masih menjadi skala prioritas ekonomi untuk meraup devisa negara. Bukan tanpa sebab, Indonesia memiliki destinasi wisata bahari kelas dunia dan pemerintah sedang mendorong pengembangan kawasan wisata super premium di antaranya Pulau Bali, Taman Laut Bunaken, Wakatobi, Raja Ampat, Riung Tujuh, Labuhan Bajo, Pulau Komodo, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) (28/01), wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia selama periode Januari-November 2019 berjumlah 14,92 juta. Sedangkan wisman yang masuk melalui jalur laut sebanyak 3,84 juta orang.
Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, sektor pariwisata adalah salah satu sektor penting bagi pembangunan ekonomi nasional. Hingga 2019 sektor ini berkontribusi terhadap PDB nasional 15% dan meraup devisa Rp275 triliun. Namun, nilai ini masih lebih kecil dibandingkan Malaysia yang mampu meraup devisa hingga 40% dengan nilai USD8 miliar.
“Mengatasi problem ini diperlukan pendekatan alternatif yang tidak menghambat industri wisata bahari dan antiasing. Sebaliknya, membutuhkan keadilan ekonomi dan ekologi sehingga mengurangi hegemoni korporasi dalam mengelola wisata bahari,” katanya.
