Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis Kapan Terealisasi?
- Kementerian ESDM baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang memayungi program pemberian rice cooker atau penanak nasi gratis untuk masyarakat yang berhak. Lalu kapan program ini akan direalisasikan pendistribusiannya?

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Kementerian ESDM baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang memayungi program pemberian rice cooker atau penanak nasi gratis untuk masyarakat yang berhak. Lalu kapan program ini akan direalisasikan pendistribusiannya?
Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, terkait pendistribusian Kementerian ESDM masih mematangkan sejumlah hal sembari mengebut waktu yang pendek sebelum 2024.
"Publik bertanya tanya apakah bisa ini waktunya pendek itu? Kami sampaikan ada 3 kuncinya baik sisi suplai, market sounding hingga sisi produsen harus siap," katanya di Kementerian ESDM, ditulis Kamis, 12 Oktober 2023.
- Disambut Antusias, Tiket KA Suite Class Compartment Hampir Ludes Terjual
- AAUI Gelar Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali dan Hadirkan 641 Peserta dari 13 Negara
- Ajudan Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi
Untuk sisi suplai, Kementerian ESDM sedang intens berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian. Lalu dari sisi produsen dalam negeri diikebut untuk secepatnya menyediakan alat atau rice cooker.
Dari sisi penerima dari golongan 450 volt-ampere (VA) hingga 1.300 VA, Dadan bekerja sama dengan PT PLN (Persero) untuk menyeleksi para penerima manfaat rice cooker tersebut.
Dadan mengaku memang tak mudah untuk mendistribusikan rice cooker tersebut ke masyarakat, pasalnya pemerintah berencana akan memberikan 500.000 rice cooker.
Adapun, rice cooker yang akan dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai 2,2 liter. Untuk menghindari penyalahgunaan, rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program bagi-bagi Alat Masak Berbasis Listrik (AML) yakni penanak nasi (rice cooker) akan direalisasikan tahun ini.
Program ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan tersebut pada 26 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 2 Oktober 2023.
Selain itu, Kementerian ESDM menyebutkan, program ini bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Selain itu, penggunaan rice cooker diharapkan bisa mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Ananda Astri Dianka
Editor
