Industri

Aturan Turunan UU Minerba Tengah Digodok, Ada 3 RPP dan 1 Perpres

  • JAKARTA – Pemerintah tengah mempercepat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan aturan turunan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan minerba dalam meningkatkan ketahanan industri nasional. “Secara umum, kaidah dasar pengelolaan minerba ini dibagi menjadi tiga, yakni inventarisasi minerba, pemanfaatan, dan […]

<p>Ilustrasi industri pertambangan. / Pixabay</p>

Ilustrasi industri pertambangan. / Pixabay

(Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah tengah mempercepat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan aturan turunan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan minerba dalam meningkatkan ketahanan industri nasional.

“Secara umum, kaidah dasar pengelolaan minerba ini dibagi menjadi tiga, yakni inventarisasi minerba, pemanfaatan, dan konservasi. Ketiga hal ini yang menjadi dasar penyusunan kebijakan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.

Ridwan menjelaskan regulasi turunan ini berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

RPP yang dimaksud yakni RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan serta RPP tentang Wilayah Pertambangan.

Kemudian, RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.

Strategi Implementasi

Sementara itu, Ridwan menuturkan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengimplementasikan UU Minerba tersebut.

Pertama, melakukan efisiensi pemakaian sumber daya, seperti air dan energi dan mendaur ulang material. Kemudian, upaya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta pengelolaan limbah.

Kedua, menyusun studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang dilakukan secara komprehensif dengan prinsip-prinsip tidak saling bertentangan.

Ketiga, penilaian risiko dan mitigasi sebagai penilaian untuk kelanjutan tambang dan investasi.

Keempat, pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi.

Kelima, perencanaan reklamasi dan perencanaan pascatambang, rencana tata ruang wilayah nasional, serta mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan.

Reklamasi ini dilakukan di setiap tahap kegiatan pertambangan sebagai langkah rehabilitasi area bekas kegiatan pertambangan.

Rekomendasi Publik

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif  mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mendapat masukan dari berbagai pihak.

Menurutnya, ini menjadi salah satu upaya pemerintah agar transparan dalam membuat regulasi. Pengelolaan minerba di Indonesia, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemanfaatan komoditas global di masa mendatang.

Dengan demikian, dapat dicapai kesimbangan antara perkembangan ekonomi dan sosial dalam mencapai perkembangan yang berkelanjutan atau suistanable development. Di sisi lain, Irwandy mengaku ada beberapa hal yang belum dibahas dalam kebijakan tersebut.

Cakupan itu meliputi industri mobil listrik yang akan ditopang nikel, mangan, dan lain-lain. Selain itu, pengelolaan potensi critical raw minerals di Tanah Air juga belum dikaji.

“Adapula syarat investasi asing di bidang pertambangan yang bisnisnya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir. Ditambah rancangan alokasi anggaran untuk riset dalam kurun waktu sepuluh tahun,” ungkapnya.

Ke depan, ia pun berharap Indonesia dapat menentukan harga komoditas internasional di bidang Minerba.