Apindo Nilai Sertifikasi Halal Terlalu Berat bagi IKM
Jakarta, 31 Desember 2019-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tidak tepat jika diwajibkan. Asosiasi akan mengusulkan konsep strata industri dalam mewajibkan sertifikasi halal pada produk industri tersebut. “Perubahan UU JPH penting lantaran industri kecil dan mikro tidak memiliki sumber daya untuk menyertifikasi seluruh produknya,” komentar Ketua Kebijakan […]

Ananda Astri Dianka
Author


topbusiness.id
(Istimewa)Jakarta, 31 Desember 2019-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tidak tepat jika diwajibkan. Asosiasi akan mengusulkan konsep strata industri dalam mewajibkan sertifikasi halal pada produk industri tersebut.
“Perubahan UU JPH penting lantaran industri kecil dan mikro tidak memiliki sumber daya untuk menyertifikasi seluruh produknya,” komentar Ketua Kebijakan Publik Apindo Soetrisno Iwantono, dilansir dari Bisnis (31/12).
Namun, Soetrisno mengatakan belum membicarakan inisiasi tersebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, aturan ini tidak bisa diwajibkan untuk industri kecil (IKM).
“Kalau IKM yang puluhan juta itu disuruh sertifikasi, ya mati semua. Bukan soal harga, ada strata yang harus dirumuskan. Intinya, jangan karena masalah sertifikasi halal ini bisnis kita jadi runyam,” ujarnya.
Soetrisno mengusulkan agar regulator tidak hanya focus pada sertifikasi produk halal melainkan juga haram. Pasalnya, pelaku industri dengan produk haram mendeklarasikan produknya sebagai produk non-halal.
Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.
BPJPH merupakan badan di bawah Kementerian Agama yang nantinya mengambil kewenangan MUI dalam pengujian dan sertifikasi halal suatu produk. Sementara, MUI berperan menetapkan kehalalan produk lewat Sidang Fatwa Halal, sehingga proses tak lagi satu atap.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menargetkan mampu memfasilitasi 500 – 2000 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan dalam lima tahun ke depan untuk memiliki sertifikasi halal.
