Industri

Ajukan Harga Gas Murah, Kemenperin: 13 Sektor Industri Harus Punya Prospek Bisnis yang Jelas

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan sektor industri untuk mencanangkan proyeksi dan kinerja bisnis secara jelas, dalam proses pengajuan harga gas sebesar US$6 per MMBTU.

<p>Ilustrasi industri manufaktur di pabrik saat menghadapi era new normal. / Kemenperin.go.id</p>

Ilustrasi industri manufaktur di pabrik saat menghadapi era new normal. / Kemenperin.go.id

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan sektor industri untuk mencanangkan proyeksi dan kinerja bisnis secara jelas, dalam proses pengajuan harga gas sebesar US$6 per MMBTU.

“Proyeksi tersebut berkaitan dengan utilisasi, efisiensi, pembayaran pajak, investasi, dan ekspansi bisnis setelah mendapatkan gas murah dari pemerintah,” mengutip keterangan resmi Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono, Jumat, 2 Juli 2021.

Ia mengungkapkan, syarat tersebut sudah disampaikan kepada asosisasi. Adapun saat ini, tindak lanjutnya tengah diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapat pertimbangan keputusan.

Pelaksanaan kebijakan harga gas industri ini, lanjut Fridy, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, pemerintah menagetkan substitusi impor sebesar 35% pada tahun depan.

Seperti diketahui, kebijakan harga gas US$6 per MMBTU tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020.

Terdapat tujuh sektor industri yang menikmati subsidi energi dari pemerintah, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Bakal Perluas ke 13 Sektor Industri

Adapun saat ini, Kemenperin kembali mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri. Rinciannya adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

Dari 13 sektor industri tersebut, 80 perusahaan tengah mengajukan harga gas tertentu dengan alokasi volume gas maksimal 169,64 BBTUD.

Dalam implementasinya, Fridy mengaku manfaat efek ganda dapat dirasakan secara luas, mulai dari peningkatan utilitas produksi dan nilai ekspor, hingga penambahan investasi.

Dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, sebanyak 29 perusahaan sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai mencapai Rp192 triliun.

Nilai investasi paling besar berasal dari sektor industri pupuk dan petrokimia yakni sebesar Rp112,86 trilun. Selanjutnya, sektor industri baja dengan nilai investasi Rp70,98 triliun.

Sektor industri oleokimia sebesar Rp4,54 triliun, industri sarung tangan karet sebesar Rp567 miliar, serta industri kaca dengan nilai investasi Rp174 miliar. (RCS)