Transportasi dan Logistik

Diskon Ongkir Dibatasi? Ini Isi Permen Komdigi yang Bikin Heboh

  • Regulasi ini dikatakan hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan jasa kurir, khususnya jika potongan tersebut menyebabkan tarif di bawah struktur biaya operasional. Simak penjelasan lengkapnya!
Blibli
Jasa pengiriman dan distribusi in-house milik Blibli bernama BES Paket (Blibli.com)

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tiba-tiba menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Permen ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem logistik serta kesejahteraan kurir dan pelaku industri pos. Namun, salah satu poin dalam regulasi tersebut yakni pembatasan diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir menuai sorotan dan reaksi dari masyarakat.

Apa Isi Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025?

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, regulasi ini dirancang untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh dan meningkatkan perlindungan terhadap kurir serta konsumen. Salah satu target utamanya adalah memperluas jangkauan layanan kurir hingga mencakup 50% provinsi di Indonesia dalam waktu 1,5 tahun ke depan.

“Regulasi ini menghadirkan lima poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik kita secara menyeluruh. Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan. Kami targetkan kolaborasi antarpelaku industri bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia,” ujar Meutya, dikutip pada Senin, 19 Mei 2025.

Selain ekspansi layanan, Permen ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar penyedia layanan dan optimalisasi infrastruktur secara bersama-sama untuk menciptakan industri pos yang efisien dan berkelanjutan.

Aturan Pembatasan Diskon Ongkir

Salah satu bagian yang paling menjadi sorotan adalah pembatasan pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir. Pemerintah melalui Komdigi membatasi durasi potongan harga tersebut menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Dalam Pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, dijelaskan bahwa perusahaan penyelenggara pos dapat memberikan diskon terhadap tarif layanan pos komersial sepanjang tahun, selama tarif setelah diskon tetap di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Namun, jika diskon yang diberikan menyebabkan tarif menjadi di bawah biaya pokok, maka potongan harga tersebut hanya boleh diterapkan selama maksimal tiga hari dalam satu bulan.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga hari dalam satu bulan," bunyi Pasal 45 ayat 4 beleid tersebut.

Meski demikian, Komdigi menyatakan bahwa ketentuan ini bersifat dinamis. Jika ada permintaan dari e-commerce untuk memperpanjang masa promosi, evaluasi bisa dilakukan berdasarkan data dan tarif industri yang berlaku.

Komdigi Klarifikasi

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa Permen Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur atau membatasi program gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce atau marketplace.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Edwin dalam keterangan pers, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Edwin, regulasi ini hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan jasa kurir, khususnya jika potongan tersebut menyebabkan tarif di bawah struktur biaya operasional.

Dengan kata lain, pembatasan berlaku untuk diskon yang memotong tarif hingga di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, pengangkutan antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.

Komdigi mengingatkan bahwa pemberian diskon yang terus-menerus dan tidak sesuai struktur biaya dapat berdampak negatif, seperti kerugian perusahaan, potensi pemotongan upah kurir, dan penurunan kualitas layanan.