Nasional & Internasional

Tes PCR Mahal, Calon Penumpang Pesawat Cukup Rapid Test

  • JAKARTA – Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat terbang tidak perlu tes polymerase chain reaction...
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat terbang tidak perlu tes polymerase chain reaction (PCR) cukup dengan rapid test.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan penerbangan saat masa normal baru pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini lebih longgar dari sebelumnya.

“Kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat. Apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid test, luar negeri PCR,” ujar Menhub saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Menhub menjelaskan, aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menhub pada 8 Juni 2020.

Penerbitan beleid itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi,” kata dia.

Selain syarat PCR dihapus, maskapai penerbangan juga boleh mengangkut penumpang maksimum 70% dari tingkat keterisian dari semula hanya 50%. Namun, aturan itu sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan aturan keterisian penumpang maksimum 70% sudah sesuai dengan aturan internasional. Syaratnya, protokol kesehatan harus dipenuhi, penumpang memakai masker, dan kabin pesawat dibersihkan secara berkala.

“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid test, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” kata dia. Maskapai penerbangan, sambungnya, juga bisa menyediakan rapid test secara mandiri bekerja sama dengan petugas kesehatan. (SKO)