Sritex Tak Tertolong, 10.969 Buruh Kena PHK Sepanjang 2025
- Proses PHK massal ini telah dimulai sejak Januari 2025. Pada bulan tersebut, perusahaan merumahkan sebanyak 1.065 karyawan dari PT Bitratex Semarang.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak tertolong lagi buntut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada bulan Oktober 2024. Sepanjang 2025 ada 10.965 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengumuman mengenai PHK yang melibatkan lebih dari sepuluh ribu karyawan ini disampaikan oleh kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex. Proses PHK tersebut akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2025.
Informasi mengenai PHK ini disampaikan kepada seluruh karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025. Tim kurator yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
- Anomali UNTR: Penjualan Alat Berat Ambles, Batu Bara-Emas Naik
- Banjir Sentimen Negatif, IHSG dan Rupiah Terkapar Jelang Akhir Pekan
- Cetak Sejarah Baru, Trimegah Luncurkan Reksa Dana Sepak Bola Pertama di Indonesia
"Memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," demikian tertulis dalam poin 3 surat tersebut, yang dirilis pada Jumat, 28 Februari 2025.
Proses PHK massal ini telah dimulai sejak Januari 2025. Pada bulan tersebut, perusahaan merumahkan sebanyak 1.065 karyawan dari PT Bitratex Semarang. Dilanjutkan pada Februari 2025 di empat perusahaan lain dalam grup Sritex melakukan hal yang sama.
Berikut daftar PHK Massal 2025 :
PHK Januari 2025
- PT. Bitratex Semarang: 1.065 orang
PHK 26 Februari 2025
- PT. Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
- PT. Primayudha Boyolali: 956 orang
- PT. Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 orang
- PT. Bitratex Semarang: 104 orang
PHK Agustus 2024
- PT Sinar Pantja Djaja: (sebelum pailit) hak pekerja/pesangon belum diberikan 300 orang. Sehingga total PHK Sritex Group sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025 sebesar 10.969 orang.

Amirudin Zuhri
Editor
