Siap-Siap! Bursa Mandatory e-IPO Mulai Januari 2021
- JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkenalkan penawaran umum perdana saham melalui sistem elektronik atau electronic initial public offering...

Issa Almawadi
Author
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkenalkan penawaran umum perdana saham melalui sistem elektronik atau electronic initial public offering (e-IPO) pada Agustus 2020 mendatang, bertepatan dengan HUT Pasar Modal ke-43.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Nyoman menyampaikan, sejak pengenalan e-IPO saat itu, roll out implementasi bisa mulai dijalankan. Namun sesuai ketentuan Penutup di Pasal 58 POJK 41 tahun 2020, bahwa implementasi E-IPO akan mulai berlaku bagi penawaran umum saham 6 bulan sejak POJK berlaku.
“Artinya akan mandatory pada Januari 2021,” ungkap Nyoman.
- Menjawab Tren, LTC Glodok Punya Hal Baru di Lahan Parkir Sepeda
- Wow, Belajar Daring Universitas Terbuka Jangkau 40 Negara
- 3 Pembeli Ini Bakal Terkena PPN Produk Digital Impor
- Dua Startup Siap IPO, Penghuni Papan Akselerasi Bakal Bertambah
- Sinergikan Tiga Ekosistem, BRI Akselerasi Digitalisasi UMKM
Nyoman menambahkan, sebelum berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO adalah sifatnya sukarela dan ketentuan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa pada Rabu, 22 Juli 2020, dan saat ini sedang berlangsung registrasi user bagi anggota dan pengujian final secara full cycle,” jelas Nyoman.
Sebagai tambahan informasi, pengujian final e-IPO itu pun tidak melibatkan anggota bursa saja, melanikan termasuk biro administrari efek (BAE), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Seperti diketahui, dengan adanya e-IPO ini, proses IPO calon emiten mulai dari pengajuan dokumen, penawaran, penjatahan, hingga pencatatan saham dilakukan melalui sistem elektronik. Harapannya, sistem ini bisa membuat proses IPO lebih transparan dan menghindari ‘goreng-menggoreng’ saham.
