Nasional & Internasional

Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Izinkan Lansia non-KTP DKI Disuntik Vaksin COVID-19

  • JAKARTA – Sentra Vaksinasi Bersama BUMN menambah pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi warga lanjut usia (lansia) non-KTP DKI Jakarta. Sebelumnya, vaksinasi...

JAKARTA – Sentra Vaksinasi Bersama BUMN menambah pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi warga lanjut usia (lansia) non-KTP DKI Jakarta. Sebelumnya, vaksinasi COVID-19 di sini hanya melayani lansia yang tercatat memiliki KTP DKI Jakarta.

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penambahan layanan vaksinasi COVID-19 ini.

“Tadinya Sentra vaksinasi bersama BUMN untuk lansia KTP Jakarta, sekarang oleh Kementerian Kesehatan diperbolehkan dibuka bagi lansia non KTP DKI Jakarta,” ungkap Arya, Selasa 16 Maret 2021.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat terjadinya kekebalan komunitas atau herd immunity. Terlebih, sentra vaksinasi yang terletak di Istora Senayan ini dinilai memiliki fasilitas yang nyaman bagi lansia.

“Sentra vaksinasi bersama BUMN yang memang sangat diminati lansia, mudah-mudahan sangat nyaman bagi lansia ini ternyata memberiakan dampak banyaknya lansia ingin di vaksin,” kata Arya.

Vaksinasi COVID-19 di sentra vaksinasi bersama BUMN digelar 8 Maret hingga 20 Mei 2021. Untuk mendapat panggilan vaksinasi, masyarakat diharuskan mendaftar melalui tautan bit.ly/VaksinasiLansiaSVB.

Formulir elektronik tersebut akan menghimpun data, meliputi nama lengkap, alamat domisili, hingga nomor telepon. Setelah selesai mengisi formulir, undangan vakasinasi akan dirimkan via WhatsApp atau SMS.

Setelah itu, peserta bisa datang ke lokasi vaksinasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Di lokasi vaksinasi, peserta akan diarahkan untuk mendapat nomor registrasi dan menunggu antrean.

Lalu, peserta diberi formulir self assessment untuk memastikan kondisi kesehatan terkini sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19. Petugas akan menentukan apakah masyarakat dapat langsung menerima vaksin, ditunda selama 10 menit, atau tidak dapat menerima vaksin.

Dokter lalu akan menginjeksikan vaksin COVID-19 kepada peserta yang memenuhi syarat sesuai dengan hasil self assessment. Usai menerima suntikan, peserta vaksinasi harus diobservasi selama 30 menit untuk melihat adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).