Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, Kecuali Kendaraan Ini
- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi seluruh moda transportasi menjelang

Mochammad Ade Pamungkas
Author
JAKARTA- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi seluruh moda transportasi kecuali logistik menjelang Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.
Ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 yang diumumkan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.
- Bangun Citra Baru, Bank Net Syariah Ganti Nama Jadi Bank Aladin Syariah
- Harus Diperbaiki, Baru 40% Masyarakat Miskin Menikmati Subsidi LPG 3 Kg
- Lepas 160 Juta Lembar Saham Baru, Fimperksa Utama Serap Dana Rp20 Miliar
Adita menyampaikan larangan operasi berlaku untuk seluruh sarana transportasi penumpang mulai dari moda darat, udara, laut dan perkeretaapian selama periode tersebut.
“Transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Adita Irawati.
Aturan tersebut juga ditetapkan karena melihat adanya animo masyarakat untuk mudik meskipun ada larangan.
Meski demikian, aturan ini tidak diberlakukan bagi penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau dalam kondisi mendesak.
Mengutip dari laman Kemenhub, setiap petugas atau karyawan yang hendak mengadakan perjalanan dinas pada masa tersebut harus menunjukan surat tugas yang dicap dan ditandatangani oleh pimpinan.
Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang mengadakan kunjungan keluarga yang sakit, maupun anggota keluarga yang meninggal, serta untuk kepentingan melahirkan dan layanan kesehatan darurat.
Kendaraan yang dipakai untuk keperluan khusus seperti pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah, logistik, tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama periode tersebut.
Begitu pula dengan kendaraan yang diperlukan untuk kepentingan negara, termasuk mobil dinas, penerbangan operasional tamu kenegaraan, kapal penumpang yang memulangkan WNI, dan sebagainya. (RCS)
