<p>PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. / Dok. Perseroan</p>

BUMN Semen Baturaja Jelaskan Gugatan 35 Karyawan Akibat PHK Sepihak

miten pelat merah PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) memberikan penjelasan terkait gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh sejumlah bekas karyawannya kepada perseroan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.
<p>Pekerja migran Indonesia (PMI) di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Sumber: kemensos.go.id</p>

Ini Sejumlah Tuntutan Serikat Pekerja pada Pemerintah

JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendesak pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja dan membatalkan program Kartu...