<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Tunggu Peraturan Pemerintah, OJK Segera Bubarkan Jiwasraya

Tunggu Peraturan Pemerintah, OJK Segera Bubarkan Jiwasraya
<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Jiwasraya Bakal Likuidasi, Restrukturisasi Senilai Rp31,16 Triliun Rampung

Hasil restrukturisasi ini yaitu memindahkan seluruh polis tertanggung nasabah Jiwasraya kepada holding BUMN IFG Life.
Pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ditargetkan selesai pada kuartal pertama 2024.

Pengalihan Polis Jiwasraya Ditarget Selesai Awal 2024

Pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ditargetkan selesai pada kuartal pertama 2024.
Klaim Industri Asuransi .jpg

Melihat Peluang Pemulihan Bisnis Asuransi Jiwa di 2023

Beberapa perusahaan asuransi bermasalah memang sedang diobati regulator. Misalnya AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sedang dikenai sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Sementara perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki RBC di bawah ketentuan OJK sebesar 120%, seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe).