

Tunggu Peraturan Pemerintah, OJK Segera Bubarkan Jiwasraya
Tunggu Peraturan Pemerintah, OJK Segera Bubarkan Jiwasraya


Jiwasraya Bakal Likuidasi, Restrukturisasi Senilai Rp31,16 Triliun Rampung
Hasil restrukturisasi ini yaitu memindahkan seluruh polis tertanggung nasabah Jiwasraya kepada holding BUMN IFG Life.


Pengalihan Polis Jiwasraya Ditarget Selesai Awal 2024
Pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ditargetkan selesai pada kuartal pertama 2024.


Melihat Peluang Pemulihan Bisnis Asuransi Jiwa di 2023
Beberapa perusahaan asuransi bermasalah memang sedang diobati regulator. Misalnya AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sedang dikenai sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Sementara perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki RBC di bawah ketentuan OJK sebesar 120%, seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe).
