Realisasikan Program Subsidi Bunga, OJK Minta Bank Siapkan Informasi Debitur
- JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menyiapkan implementasi program pemerintah terkait subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menyiapkan implementasi program pemerintah terkait subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Implementasi dilakukan melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Selain itu, kami juga terus melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2020.
Data yang disiapkan, kata Anto, diperoleh dari Sistem Layanan Informasi Kredit (SILK) melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), termasuk validasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NIK, dan persyaratan lainnya.
- Warga Depok Bunuh Diri Diduga Akibat Pinjol, AFPI Masih Lakukan Pengecekan
- Pemerintah Bangun Sistem Informasi Terintegrasi Tentukan Zonasi Penularan COVID-19
- BI Rate Turun, Ramai-ramai Bank Pangkas Bunga
- BI Rate Turun, Pengembang Properti: Enggak Ngefek
- Perusahaan Kongsi Pemprov DKI-Ciputra Dapat Izin Reklamasi 155 Ha di Teluk Jakarta
Kebijakan tersebut merupakan peran OJK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Adapun sosialisasi bersama Kemenkeu telah digelar secara virtual kepada kurang lebih 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan, serta asosiasi di industri jasa keuangan.
Disebutkan dalam acara tersebut, hadir pembicara antara lain perwakilan pihak Kemenkeu Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Dalam kesempatan tersebut, OJK meminta bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan untuk menginformasikan kepada debiturnya mengenai kelayakan dan tata cara memperoleh subsidi bunga.
“OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur,” kata Anto.
Anto juga menegaskan, apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi dengan mengedepankan aspek governance.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan realisasi outstanding restrukturisasi kredit yang ditangani 102 bank di Indonesia hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp655,84 triliun kepada 6,27 juta debitur terdampak pandemi COVID-19.
Wimboh menjelaskan dari jumlah itu, outstanding untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp298,8 triliun kepada 5,17 juta debitur. Sedangkan, non UMKM kepada 1,1 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp356,98 triliun.
Total potensi nilai outstanding restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp1.352,52 triliun kepada 15,29 juta debitur.
Untuk perusahaan pembiayaan hingga 16 Juni 2020 yang dihimpun dari 183 perusahaan, nilai outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp121,92 triliun kepada 3,4 juta nasabah. Dia menambahkan, ada 507.000 kontrak untuk mendapatkan restrukturisasi dari nasabah yang masih dalam proses persetujuan. (SKO)
