Nasional

Viral Proyek Chandra Asri Dipalak Rp5 Triliun, Begini Respons Kadin

  • Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk mengevaluasi langsung struktur, peran, serta tindakan perwakilan Kadin di Kota Cilegon, termasuk afiliasinya.
kadin.jpg

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan belasan orang mendatangi perusahaan pelaksana proyek strategis nasional (PSN) di Kota Cilegon, diduga untuk meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses tender.

Video yang diunggah oleh akun TikTok Fakta Banten menampilkan seorang pria mengenakan kemeja putih dan helm proyek berwarna putih. Ia terlihat berbicara dengan nada tegas sambil menekankan jarinya ke meja di hadapan pria lain yang diduga merupakan wakil kontraktor.

Tampak pula belasan pria lain mengenakan kemeja putih, sebagian berpakaian hitam, serta dua orang masih memakai kacamata hitam, mengelilingi meja tersebut.

“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Tanpa lelang, Rp5 triliun untuk Kadin. Rp3 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” ujar pria dalam video tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin, 14 Mei 2025.

Dugaan pemalakan itu terjadi dalam proyek pembangunan pabrik kimia CA-EDCi milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, senilai Rp15 triliun. Pabrik ini dikerjakan oleh kontraktor asal Tiongkok, Chengda Engineering Co.

Kadin Bentuk Tim Verifikasi

Menanggapi ramainya pemberitaan, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk mengevaluasi langsung struktur, peran, serta tindakan perwakilan Kadin di Kota Cilegon, termasuk afiliasinya.

Lebih lanjut, Anindya, yang akrab disapa Anin, menyebutkan bahwa untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) partisipasi daerah dalam proyek investasi. SOP tersebut akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

“Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia,” tegas Anin dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menambahkan, apabila terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang terlibat.

Sanksi juga bisa mencakup pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan nama Kadin, Anin menyatakan akan merekomendasikan pencabutan mandat organisasi atau pergantian pengurus.

Sebagai langkah cepat, Kadin berencana menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, BKPM, dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi persoalan yang mencuat di Kota Cilegon.

Menurut Anin, insiden ini diduga dilakukan oleh oknum di tingkat kabupaten/kota, sehingga penyelesaiannya akan melibatkan sinergi antara Kadin daerah, Kadin provinsi, dan Kadin Indonesia pusat.

Sebagai informasi tambahan, PT Chengda International Indonesia, yang disebut dalam proyek tersebut, bukanlah produsen kimia, melainkan perusahaan manufaktur yang berfokus pada produksi outsole sepatu dan produk karet, serta berbasis di Vietnam.