Tren Pasar

Verifikasi Dana Diperketat, Aturan Baru OJK Kunci RDN Calon Investor IPO Ritel

  • OJK mewajibkan perusahaan sekuritas mengunci dana pesanan dari RDN ke Subrekening Efek Jaminan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memerangi praktik pemesanan fiktif ("numpang nama") dan memastikan ketersediaan dana riil saat penjatahan IPO.
Aktifitas Bursa Saham - Panji 4.jpg
Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Mail Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta 17 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang sangat ketat dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) secara elektronik. Peraturan ini bertujuan menutup celah praktik-praktik manipulatif seperti numpang nama atau penggunaan multi-akun oleh investor besar yang selama ini ditengarai mendominasi penjatahan efek.

Aturan baru ini, tertuang dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025, berlaku efektif sejak 17 November 2025. Perubahan ini secara langsung meningkatkan perlindungan dan kepastian alokasi bagi investor ritel, yang selama ini kerap tergerus oleh dominasi investor kakap dalam penjatahan efek.

Berikut adalah lima poin krusial yang dirangkum TrenAsia.id mengenai aturan baru IPO yang diyakini OJK akan meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi dalam pelaksanaan penawaran umum di Bursa Efek Indonesia.

1. Batas Maksimal 10% untuk Cegah Dominasi

Salah satu poin krusial adalah penetapan batas maksimum pesanan. Setiap calon pemodal, baik ritel maupun institusi, kini dibatasi secara kumulatif hanya dapat menyampaikan minat dan/atau pesanan paling banyak 10% dari nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan.

Jika pesanan dari satu calon pemodal secara kumulatif melebihi batas 10% tersebut, maka pesanan yang disampaikan tidak akan diproses dan akan dikembalikan untuk disesuaikan. Aturan ini memastikan tidak ada satu investor atau grup investor pun yang dapat mendominasi alokasi IPO.

2. Perang Melawan 'Numpang Nama' (Kunci Dana)

Untuk memerangi praktik “numpang nama” dan memastikan pemesan mampu membayar, OJK mewajibkan pengetatan verifikasi dana. Partisipan Sistem (Perusahaan Efek) diwajibkan memindahkan dana pesanan dari Rekening Dana Nasabah (RDN) ke Subrekening Efek Jaminan milik pemodal.

Yang perlu dicatat, pemindahan dana tersebut harus dilakukan paling lambat sebelum verifikasi pesanan dimulai. Proses penguncian dana(hold) ini memastikan ketersediaan dana riil saat transaksi berlangsung, memerangi praktik pemesanan fiktif oleh investor kakap.

3. Jatah Pasti dan Prioritas untuk Ritel

Aturan ini memberikan keuntungan langsung bagi investor ritel. Alokasi efek untuk Penjatahan Terpusat kini diwajibkan dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel dengan perbandingan 1:1.

Jika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscription), setiap pemodal pada Penjatahan Terpusat akan menerima penjatahan efek terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 satuan perdagangan (lot), sebelum dilakukan penjatahan secara proporsional.

Ketentuan ini secara eksplisit menjamin bahwa setiap investor ritel memiliki kepastian untuk mendapatkan jumlah lot minimal yang telah ditetapkan oleh regulator, meningkatkan kepastian dan kepercayaan publik terhadap proses IPO yang adil.

4. Uji Tuntas Khusus Aset Likuid Institusi

Selain itu, penjamin Emisi Efek (PEE) juga diwajibkan melakukan uji tuntas (due diligence) khusus terhadap pemodal Penjatahan Pasti (institusi). Uji tuntas ini untuk memastikan kemampuan keuangan pemodal tersebut secara mendalam dan berjangka waktu.

Pemeriksaan wajib ini minimal harus mencakup pengecekan atas rekening koran atau dokumen lain. Dokumen tersebut harus menunjukkan kepemilikan aset likuid pemodal dengan periode paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum penyampaian pesanan, untuk memvalidasi kemampuan bayar.

5. Konteks Regulator dan Tujuan Akhir

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi pelaksanaan IPO di Indonesia. Ketentuan ini menjamin perlindungan hukum dan kepastian alokasi kepada pemodal ritel dari risiko kecurangan dan dominasi investor kakap.

Perlu dicatat, OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi Bursa Efek. Aturan baru ini disiapkan untuk mendukung pendalaman pasar modal dan meningkatkan daya saing BEI di kawasan Asia.