Tren Pasar

Saham Gocap Bisa Melorot jadi Rp1, Simak Risiko bagi Investor

  • BEI menunda aturan harga minimum saham menjadi Rp1 hingga pekan ketiga atau keempat September 2026. Simak mekanisme dan risikonya bagi investor.
IHSG Ditutup Menguat-1.jpg
Karyawan beraktivitas dengan latar layar monitor pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 8 September 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan aturan baru terkait harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 7 September 2026 tersebut kini ditargetkan diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.

Penundaan ini bukan berarti kebijakan pembebasan harga minimum saham dibatalkan. BEI menyatakan implementasi akan dilakukan setelah seluruh Anggota Bursa (AB) siap menjalankan sistem perdagangan baru.

Dari total 91 Anggota Bursa, sebanyak 83 AB telah dinyatakan siap setelah mengikuti dua kali mock trading pada 22 dan 29 Agustus 2026. Sementara itu, masih terdapat delapan AB yang membutuhkan kesiapan lebih lanjut.

"Untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu, hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi delapan anggota bursa belum siap," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, di Gedung BEI, dikutip Selasa, 8 September 2026.

Jefferey mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dan pendampingan kepada Anggota Bursa yang belum siap. Implementasi aturan baru akan dilakukan setelah seluruh AB memenuhi kesiapan yang diperlukan.

Baca juga : Pembukaan LQ45 Hari Ini: BUMI dan MBMA Terbang, BBNI Tiarap

Harga Minimum Saham Turun dari Rp50 Menjadi Rp1

Dalam aturan baru tersebut, BEI akan menurunkan batas harga minimum transaksi saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Kebijakan ini menjadi perubahan penting bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50 atau dikenal investor sebagai saham gocap.

Sebelumnya, harga saham yang sudah mencapai Rp50 tidak dapat bergerak lebih rendah karena terbentur batas harga minimum. Kondisi tersebut membuat mekanisme pembentukan harga (price discovery) tidak dapat berjalan secara optimal.

Dengan batas minimum baru sebesar Rp1, saham yang berada di level Rp50 akan memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah maupun kembali naik sesuai dengan keseimbangan permintaan dan penawaran.

BEI menilai perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan likuiditas dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham di pasar modal Indonesia.

Bagaimana Mekanisme ARB Saham Rp1?

Selain mengubah harga minimum, kebijakan baru BEI juga mengubah mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan harga rendah.

Untuk saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas perubahan harga harian ditetapkan sebesar Rp1 secara tetap. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB tetap sebesar 15%.

Perubahan tersebut membuat pergerakan saham berharga sangat rendah memiliki persentase fluktuasi yang jauh lebih besar.

Sebagai contoh, apabila saham berada di harga Rp5 dan turun Rp1 menjadi Rp4, secara nominal penurunannya hanya Rp1. Namun secara persentase, saham tersebut turun 20%.

Karena itu, investor perlu memperhatikan bukan hanya perubahan nominal harga, tetapi juga persentase perubahan yang dapat menjadi sangat besar pada saham dengan harga rendah.

Baca juga : IHSG Dibuka Melesat 0,45 Persen Hari Ini, Cek Katalisnya

Saham Bisa Mengalami Volatilitas Tinggi

Saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 akan mendapatkan ruang untuk bergerak lebih rendah setelah aturan diterapkan. Dari sisi positif, kondisi tersebut dapat membantu proses price discovery karena harga saham tidak lagi terhenti pada satu level akibat batas minimum.

Investor juga memiliki lebih banyak ruang untuk melakukan transaksi pada harga yang mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar. Namun, sisi negatifnya adalah volatilitas saham berharga rendah berpotensi meningkat.

Saham yang secara fundamental memang memiliki nilai jauh di bawah Rp50 dapat mengalami penurunan tajam setelah batas harga minimum dihapus.

Investor juga perlu memahami besarnya risiko secara matematis. Apabila suatu saham turun dari Rp50 menjadi Rp1, harga saham tersebut mengalami penurunan sebesar 98%.

Artinya, investor yang membeli saham di Rp50 dan kemudian menjualnya di Rp1 hanya akan mendapatkan kembali 2% dari nilai investasinya, sebelum memperhitungkan biaya transaksi.

Baca juga : Fakta Penting di Balik Aksi BUMI Akuisisi Loyal Metals Australia

Karena itu, saham dengan harga nominal rendah tidak dapat langsung dianggap murah. Harga Rp1, Rp5 atau Rp10 tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu saham memiliki valuasi yang menarik. Investor tetap perlu melihat kapitalisasi pasar, jumlah saham beredar, kinerja keuangan, prospek bisnis, serta valuasi perusahaan.

Perubahan mekanisme harga saham juga dapat meningkatkan aktivitas spekulatif pada saham berharga sangat rendah. Pergerakan Rp1 pada saham dengan harga Rp2, Rp5 atau Rp10 dapat menghasilkan perubahan persentase yang sangat besar. Kondisi tersebut dapat menarik trader jangka pendek dan meningkatkan volatilitas.

Karena itu, lonjakan volume transaksi setelah penerapan aturan tidak selalu berarti likuiditas saham telah membaik secara fundamental.

Investor perlu melihat apakah peningkatan transaksi tersebut terjadi secara berkelanjutan dan melibatkan permintaan serta penawaran yang relatif seimbang.