Tren Ekbis

Purbaya: Pegawai Pajak Nakal akan Dirumahkan!

  • Purbaya akan mengevaluasi pegawai DJP dan ancam sanksi rotasi jabatan hingga dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.
purbaya-yudhi-sadewa-123723.jpg
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka kemungkinan penerapan sanksi berupa rotasi jabatan hingga dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

Hal tersebut menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak dan kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat penyelewengan akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026, dilansir dari Antara.

Keputusan mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Purbaya menegaskan pegawai yang terlibat melakukan pelanggaran berat berpotensi dikenai sanksi besar akan dirumahkan.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.

Sementara itu, terkait proses hukum yang tengah berjalan, Purbaya menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Purbaya juga menegaskan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan bagi pegawai yang menjalani pemeriksaan hingga ada putusan pengadilan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujarnya.

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di dua direktorat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 13 Januari 2026. Adapun direktorat tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, ia mengatakan KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.

Di sisi lain, DJP menyatakan siap bersikap kooperatif serta memenuhi seluruh kebutuhan KPK selama proses penggeledahan di kantor pusat Jakarta.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Selasa, 13 Januari 2026.

Direktorat Jenderal Pajak menghormati serta mendukung langkah-langkah yang diambil KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata dia menambahkan.