PPh Final 0,5% Direvisi, Ini Kelompok Usaha yang Terdampak
- Pemerintah mempersempit penerima PPh Final 0,5%. CV, firma, PT, dan BUMDes tak lagi menikmati fasilitas pajak UMKM tersebut.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah resmi mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5% kini tidak lagi berlaku untuk badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Perubahan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah untuk mempersempit penerima fasilitas pajak UMKM sekaligus mencegah penyalahgunaan skema pajak sederhana oleh badan usaha yang dinilai sudah tidak lagi masuk kategori usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun berbagai bentuk badan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun, aturan baru membatasi fasilitas tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Baca juga : Dari Pajak hingga Cukai, Memahami Pemasukan Indonesia
Siapa yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%?
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM hanya berlaku bagi:
- Wajib pajak orang pribadi
- Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
- Koperasi
Ketiganya tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
CV dan PT Kehilangan Fasilitas
Perubahan terbesar dalam beleid baru ini adalah keluarnya CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes dari daftar penerima fasilitas pajak UMKM. Artinya, badan usaha tersebut tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5% dan harus mengikuti skema pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi banyak pelaku usaha kecil yang selama ini menggunakan bentuk badan usaha CV atau PT, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi perpajakan karena perhitungan pajak tidak lagi dilakukan secara final berdasarkan omzet semata.
Kabar Baik untuk UMKM Perorangan
Di sisi lain, pemerintah justru memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha perorangan. Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat digunakan secara permanen selama omzet masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan ini dinilai memberi ruang bagi pelaku UMKM skala kecil untuk tetap menikmati sistem perpajakan yang sederhana tanpa harus menghadapi beban administrasi yang lebih rumit.
Apa Dampaknya bagi Freelancer dan Investor?
Bagi freelancer, pekerja lepas, kreator konten, maupun pelaku usaha perorangan yang masih menggunakan NPWP pribadi, perubahan aturan ini relatif tidak menimbulkan dampak besar. Mereka tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Artinya, kelompok pekerja mandiri seperti desainer grafis, penulis lepas, fotografer, konsultan independen, hingga pelaku usaha online skala kecil masih dapat menikmati skema perpajakan yang sederhana.
Pajak dihitung langsung berdasarkan omzet tanpa perlu melakukan perhitungan laba-rugi yang lebih kompleks seperti dalam sistem pajak normal.
Namun situasinya berbeda bagi pelaku usaha yang telah berbadan hukum CV atau PT. Mereka menjadi kelompok yang paling terdampak oleh perubahan aturan karena tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Akibatnya, kewajiban perpajakan mereka akan mengikuti skema umum yang membutuhkan pencatatan keuangan lebih rinci serta perhitungan pajak berdasarkan laba usaha.
Sementara itu, investor ritel yang menyimpan dana di deposito atau memperoleh penghasilan dari dividen belum perlu khawatir. Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan perubahan tarif PPh Final untuk bunga deposito maupun dividen. Tarif pajak atas kedua instrumen tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Dengan kata lain, revisi yang telah resmi diterbitkan pemerintah lebih berfokus pada pembatasan siapa yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, bukan pada perubahan tarif pajak untuk seluruh jenis penghasilan.
Karena itu, masyarakat perlu mencermati status usaha dan sumber penghasilannya masing-masing agar dapat memahami apakah perubahan aturan ini benar-benar berdampak pada kewajiban pajak yang harus dibayar.
Baca juga : Analisis dan Insight Harga Emas Hari Ini 3 Juni 2026
Inti Perubahan
Meski ramai disebut sebagai perubahan tarif pajak UMKM, substansi aturan baru sebenarnya bukan kenaikan tarif dari 0,5%. Pemerintah tetap mempertahankan tarif tersebut, namun mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkannya.
Dengan demikian, pelaku usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes menjadi kelompok yang paling terdampak oleh revisi aturan pajak terbaru ini, sementara UMKM perorangan justru memperoleh kepastian fasilitas pajak dalam jangka panjang.

Muhammad Imam Hatami
Editor
