Maucash Tutup, Awas Penipu Minta Transfer Rekening Pribadi
- Maucash resmi tutup, tapi waspada penipu! Jangan pernah transfer ke rekening pribadi atau percaya joki hapus data. Simak cara aman bayar cicilan di sini.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Keputusan strategis PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) untuk menghentikan layanan pinjaman secara sukarela terhitung mulai Senin, 5 Januari 2026, menandai fase baru konsolidasi industri fintech lending di Indonesia. Meskipun langkah ini murni inisiatif korporasi demi mematuhi regulasi POJK Nomor 40 Tahun 2024, momen transisi ini membuka celah risiko ikutan yang serius bagi ribuan nasabah: serangan rekayasa sosial (social engineering).
Di tengah kebingungan informasi mengenai status utang pasca-penutupan, para sindikat penipuan siber atau yang kerap disebut "vulture" (burung pemakan bangkai) siap menyambar. Mereka memanfaatkan kepanikan nasabah dengan berbagai narasi manipulatif, mulai dari instruksi transfer ke rekening penampung palsu hingga tawaran penghapusan data ilegal.
Padahal, fundamental Maucash sebelum penutupan tercatat sangat prima. Hal ini menegaskan bahwa pengembalian izin usaha ini bukan disebabkan oleh krisis likuiditas atau gagal bayar, melainkan strategi bisnis. Bagi Anda debitur Maucash, memahami modus kejahatan ini adalah keharusan agar tidak jatuh tertimpa tangga.
Jebakan "Rekening Penampung" Pribadi
Ini adalah modus klasik namun paling mematikan. Pelaku akan menghubungi nasabah melalui pesan WhatsApp atau telepon, mengaku sebagai "Tim Likuidasi", "Satgas Penutupan", atau "Debt Collector Khusus" yang ditunjuk Astra Welab.
Mereka berdalih sistem pembayaran aplikasi (Virtual Account) sudah dibekukan karena perusahaan tutup. Sebagai solusi palsu, nasabah dipaksa mentransfer pelunasan utang ke "rekening penampung sementara" yang ternyata adalah rekening pribadi pelaku.
Perlu diingat, OJK melarang keras pembayaran ke rekening pribadi petugas. Meski tutup, pembayaran kewajiban tetap wajib melalui kanal resmi perusahaan (Escrow Account). Nasabah diminta menyelesaikan administrasi hanya melalui email resmi [email protected] paling lambat 31 Januari 2026.
Phishing Berkedok "Pencairan Limit Sisa"
Jika modus pertama menyasar rasa takut, modus kedua menyasar keserakahan (greed). Di tengah kabar penutupan, pelaku menyebar tautan (link) via SMS atau Email dengan narasi: "Layanan berhenti, segera tarik sisa limit Maucash Anda sebelum hangus."
Faktanya, data internal menunjukkan tren penyaluran pinjaman Maucash memang tumbuh positif 19% sepanjang tahun 2024. Namun, ketika platform resmi menyatakan berhenti operasi, fitur pencairan limit adalah fitur yang pertama kali dimatikan secara sistem. Tautan tersebut adalah jebakan phishing atau malware untuk mencuri data perbankan Anda.
Ilusi "Jasa Hapus Data" (Joki Galbay)
Fenomena ini menjamur di media sosial seperti Telegram dan X (Twitter). Akun anonim menawarkan jasa "pemutihan" data SLIK OJK atau Fintech Data Center (FDC) dengan dalih server Maucash sudah tidak terurus pasca-tutup. Janji manisnya: "Bayar Rp500 ribu, utang lunas, BI Checking bersih."
Ini adalah penipuan mutlak. Kualitas aset Maucash sebelum tutup justru sangat sehat dengan tingkat wanprestasi (TWP90) atau kredit macet hanya 0,12%. Angka ini jauh di bawah rata-rata industri yang mencapai 2,60%. Data nasabah Maucash tercatat rapi dan tersentralisasi di regulator. Penutupan perusahaan tidak serta-merta menghapus riwayat kredit Anda di database nasional.
Sikap Tegas Regulator & Kinerja Solid
Terkait fenomena ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara yang mengembalikan izin tetap wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai koridor hukum. "Penyelenggara dilarang melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum," ujarnya tegas.
Penting dicatat, penutupan Maucash bukan karena bangkrut. Perusahaan patungan Astra (60%) dan WeLab ini memiliki dukungan modal kuat dengan investasi awal sebesar US$21 juta. Keputusan mundur adalah langkah strategis sukarela. Oleh karena itu, segala proses penyelesaian hak nasabah dipastikan berjalan tertib dan memiliki dana yang cukup tanpa perlu panik.
Langkah Mitigasi Nasabah
Agar tidak terperosok menjadi korban penipuan di masa transisi Maucash, lakukan langkah mitigasi berikut:
- Hanya Percaya Kanal Resmi: Abaikan pesan WA dari nomor asing yang tidak dikenal. Pantau informasi hanya melalui situs www.maucash.id atau email [email protected].
- Verifikasi Identitas Penagih: Tolak segala bentuk pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadi. Pastikan penagih memiliki surat tugas resmi dan sertifikasi profesi dari AFPI.
- Lapor OJK: Jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Maucash, segera hubungi Kontak OJK 157. Kewaspadaan adalah benteng pertahanan terakhir Anda.

Alvin Bagaskara
Editor
