Kondisi Emiten Tambang Usai Rencana Ekspor Satu Pintu via BUMN
- Wacana ekspor tambang satu pintu melalui BUMN memicu aksi jual besar-besaran pada saham tambang swasta dan menekan IHSG.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui anak perusahaan Danantara, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo tidak berbasa-basi. "Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam," ungkapnya di hadapan para anggota DPR.
Inti kebijakan ini tegas, Prabowo memerintahkan penjualan hasil tambang Indonesia satu pintu. "Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Komoditas yang masuk dalam cakupan tahap pertama adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan fero alloy (paduan besi). Implementasi kebijakan direncanakan berlangsung dalam dua tahap, dengan tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi bagi perusahaan eksportir.
Alasan Prabowo menerbitkan kebijakan ini menyangkut angka fantastis. "Saudara-saudara, kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliar dolar satu tahun," kata Presiden Prabowo.
Tujuan dari kebijakan itu adalah memperkuat pengawasan dan memberantas praktik penipuan, termasuk kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer invoicing), dan pelarian devisa hasil ekspor. "Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.
Baca juga : Deadline 29 Mei Jangan Jadi 'Penampung', Ini Taktik Serok Saat Salah Harga!
Selasa, 19 Mei: Rumor Beredar, Pasar Langsung Panik
Sebelum pengumuman resmi, kabar kebijakan ini telah lebih dulu bocor ke pasar pada Selasa, 19 Mei 2026. Reaksi pasar pun langsung keras dan menyeluruh, terutama terhadap saham-saham sektor energi dan pertambangan.
Berikut dampak yang terjadi di pasar keuangan:
- IHSG ditutup anjlok 228,56 poin atau turun 3,46 persen ke level 6.370,68.
- Nilai tukar rupiah melemah 0,22 persen ke Rp17.705 per dolar AS, sekaligus menjadi posisi penutupan terendah sepanjang sejarah.
- Sektor ENERGY menjadi sektor dengan tekanan paling dalam setelah merosot 6,47 persen.
Tekanan jual paling besar terjadi pada saham-saham batu bara dan mineral, antara lain:
- Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) turun 9,8 persen ke level Rp8.075 per saham.
- Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melemah 9,22 persen ke Rp187 per saham, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,05 triliun.
- Saham PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) juga merosot tajam hingga 10,14 persen.
Koreksi besar turut menghantam sejumlah emiten tambang lainnya, seperti:
- PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR)
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
- PT Bayan Resources Tbk (BYAN)
- PT Timah Tbk (TINS)
- PT Indika Energy Tbk (INDY)
- PT Archi Indonesia Tbk (ARCI)
- PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)
- PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
- PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)
Tekanan tersebut menunjukkan investor merespons negatif kebijakan yang dinilai berpotensi membebani industri energi dan sumber daya alam. Kekhawatiran pasar memicu aksi jual besar-besaran, terutama pada saham yang selama ini menjadi penopang sektor komoditas di Bursa Efek Indonesia.
Rabu, 20 Mei: IHSG Kembali Tertekan
Presiden Prabowo Subianto belum berhasil menenangkan pasar saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna DPR. Justru, ketika Prabowo naik podium, pasar saham semakin tertekan dan IHSG makin terjerembab ke zona merah.
Pada pukul 11:22 WIB, bertepatan dengan pidato Presiden, IHSG tercatat turun 3,27 persen ke level 6.219. Tekanan jual terlihat sangat besar dengan volume transaksi mencapai 22,36 miliar saham dan nilai perdagangan sebesar Rp11,27 triliun.
Hingga penutupan perdagangan Rabu, IHSG akhirnya ditutup melemah 0,82 persen atau turun 52,18 poin ke level 6.318. Fokus tekanan pasar terjadi pada saham-saham batu bara swasta yang mengalami koreksi tajam. Investor tampak khawatir terhadap arah kebijakan pemerintah, khususnya terkait wacana pengaturan ekspor dan tata niaga batu bara.
Saham Batu Bara Swasta Babak Belur
Beberapa saham batu bara swasta mengalami tekanan besar:
- BUMI turun 6,99 persen ke Rp173.
- ADRO melemah 4,29 persen ke Rp2.230.
- CUAN anjlok 9,23 persen ke Rp590.
- BYAN turun 2,18 persen ke Rp11.200.
- AADI sebelumnya juga sempat jatuh 9,80 persen pada sesi I perdagangan 19 Mei.
Baca juga : Pembukaan LQ45 Hari Ini: INKP dan HRTA Menguat, MEDC Jeblok
Mengapa Emiten Swasta Lebih Rentan?
Kunci kekhawatiran pasar terletak pada struktur model bisnis masing-masing emiten. Emiten seperti BUMI, ADRO, dan ADMR selama ini diuntungkan oleh peningkatan volume penjualan dan eksposur ke pasar ekspor dengan harga jual yang relatif lebih baik, sehingga mereka mampu mengangkat pendapatan sekaligus margin.
Sebaliknya, PTBA yang memiliki porsi besar ke pasar domestik melalui Domestic Market Obligation (DMO) menghadapi harga jual yang lebih tertekan.
Dengan kata lain, emiten yang paling kencang melarikan diri dari DMO dan paling agresif di pasar ekspor bebas justru adalah yang paling banyak kehilangan upside dari kebijakan ini.
Kewajiban menjual lewat BUMN tunggal berarti fleksibilitas negosiasi harga dan kontrak langsung dengan pembeli asing yang selama ini menjadi keunggulan kompetitif emiten swasta, berpotensi terpangkas.
Head of Investment Information Mirae Asset Martha Christina menggarisbawahi risiko terbesar kebijakan ini bukan pada niatnya, tapi pada eksekusinya. "Ini menyangkut uang besar serta sektor krusial seperti CPO serta batu bara. Jika perencanaannya kurang matang, maka proses eksekusinya di lapangan bisa jadi sulit," ungkapnya dalam keterangan resmi.
Investor tampaknya lebih memilih untuk menunggu detail teknis serta rincian regulasi sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut. Sentimen ini bisa berlanjut hingga pemerintah menerbitkan aturan turunan yang lebih konkret, terutama soal mekanisme penetapan harga, komisi BUMN, dan jaminan bahwa pelaku usaha swasta tidak akan mengalami hambatan arus kas dalam proses transisi mulai 1 Juni 2026.

Muhammad Imam Hatami
Editor
