Kejagung Endus Dugaan Gratifikasi Dalam Izin Ekspor Minyak Goreng
- Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikan status perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor (PE) minyak goreng tahun 2021-2021 pada Selasa, (05/04/2022).

Nadia Amila
Author


JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikan status perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor (PE) minyak goreng tahun 2021-2022.
Dalam hasil penyelidikan telah ditemukan perbuatan yang telah melawan hukum oleh PT Mike Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) yang tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagaangan RI dalam kurun 1 februari 2021 – 20 Maret 2022.
“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).” Ujar Kepala Pusat Penegakan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (05/04/2022).
- Rekrutmen Pertamina 2022 Resmi Dibuka, Simak Formasi dan Cara Daftarnya
- Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 Mulai Diberlakukan Tarif, Cek Rinciannya!
- Sidomuncul (SIDO) Bakal Bagikan Dividen Rp1,1 Triliun April Mendatang
PT Mike Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) seharusnya tidak mengantongi izin ekspor (PE) oleh Kementerian Perdagangan RI karena dianggap tidak memenuhi syarat DMO-DPO.
Kedua perusahaan tersebut tidak pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri Domestic Price Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik, dan melanggar batas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas Domestic Price Obligation (DPO) atau kewajiban harga pasar.
Akibat dari dugaan diterbitkannya persetujuan ekspor (PE) ini mengakibatkan melonjaknya harga minyak yang awalnya HET untuk minyak curah dipatok RP11.500 per liter, kemasan sederhana dipatok RP13.500 per liter, sementara untuk kemasan premium dipatok Rp14.000 per liter yang ditetapkan pada 1 Februari lalu dan langsung melonjak naik menyentuh harga RP25.000/ liter pada bulan Maret 2022. Hal ini juga mengakibatkan terjadinya penurunan konsumsi pada rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Adapun kasus telah melaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Di dalam keterangannya ketut juga menyebutkan bahwa selama dalam masa penyelidikan ada total 14 orang saksi dan beberapa kokumen/surat terkait kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Fakhri Rezy
Editor
