BEI Resmi Tetapkan Syarat Jadi Liquidity Provider Saham, Ini Detailnya
- BEI resmi menetapkan syarat menjadi liquidity provider saham lewat Peraturan III-Q. Anggota Bursa wajib penuhi kriteria MKBD Rp100 miliar, SOP internal, dan sistem kuotasi aktif.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan sejumlah persyaratan bagi Anggota Bursa (AB) yang ingin berperan sebagai liquidity provider dalam perdagangan saham. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa yang berlaku efektif mulai Kamis, 8 Mei 2025.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, aturan ini merupakan bentuk inovasi BEI dalam memperkuat struktur pasar modal Indonesia. “Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” ujar Jeffrey, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, peraturan ini disusun melalui kajian mendalam dan koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan. BEI menargetkan terciptanya pasar yang lebih teratur, efisien, dan menarik bagi investor lokal maupun asing.
- Segini Realisasi BBM Subsidi yang digelontorkan Pertamina hingga Kuartal I-2025
- Bagaimana Bisa India dan Pakistan Sukses Membangun Senjata Nuklir?
- Kisruh Konser Day6 di Jakarta: Pindah Venue hingga Aksi Refund
Dalam definisinya, liquidity provider saham adalah Anggota Bursa yang telah mendapatkan persetujuan dari BEI untuk memperdagangkan saham tertentu dan berkewajiban memberikan kuotasi beli dan jual secara terus menerus atas saham-saham dalam daftar efek liquidity provider. Ketentuan ini mengacu pula pada Pasal 1 angka 5 dalam POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Adapun kuotasi didefinisikan sebagai proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli atas efek secara berkelanjutan untuk mendukung terbentuknya harga dan likuiditas yang lebih stabil. Dalam praktiknya, penyedia likuiditas akan menempatkan dua sisi kuotasi—jual dan beli—dalam rentang harga wajar yang telah ditentukan.
Untuk dapat ditunjuk sebagai liquidity provider, Anggota Bursa harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, status keanggotaan tidak sedang dalam keadaan suspensi. Kedua, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp100 miliar. Ketiga, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal yang terdokumentasi dengan baik. Keempat, memiliki sistem penyampaian kuotasi yang dapat beroperasi secara akurat dan konsisten setiap hari bursa.
BEI membuka pendaftaran resmi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk memperoleh lisensi sebagai liquidity provider saham sejak 8 Mei 2025. Proses pengajuan dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan III-Q, dan pendaftaran bersifat terbuka sepanjang tahun.
Peraturan ini juga melengkapi ketentuan lain yang tercantum dalam Peraturan II-Q yang lebih dulu mengatur kegiatan teknis liquidity provider, termasuk mekanisme perdagangan serta kriteria saham yang dapat masuk dalam daftar efek khusus. Saham-saham tersebut akan dipilih berdasarkan parameter seperti volume transaksi, frekuensi perdagangan, kapitalisasi pasar, spread harga, hingga kualitas fundamental emiten.
Dengan implementasi penuh kedua peraturan ini, BEI berharap dapat memperluas cakupan likuiditas di pasar saham domestik. Kehadiran liquidity provider yang memenuhi kriteria diharapkan dapat menjaga efisiensi harga, meminimalkan volatilitas ekstrem, dan mendorong kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar Indonesia.

Ananda Astridianka
Editor
