Tren Ekbis

Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Sektor Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

  • Kemnaker merilis Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Simak daftar 6 bidang pekerjaan outsourcing yang legal dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
cover_w674_h432_day3_bayan_tabang_015.jpg
Sektor pertambangan masih dibolehkan menggunakan tenaga alih daya. (Sumber: Bayan )

JAKARTA, TRENASIA.ID– Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperketat ruang gerak bisnis alih daya (outsourcing) di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. 

Langkah re-regulasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian UU Cipta Kerja.

Dalam aturan terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh diserahkan ke perusahaan alih daya. 

Kini, perusahaan pemberi kerja hanya bisa menggunakan tenaga outsourcing untuk kegiatan penunjang tertentu.

Daftar 6 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Legal

Ketentuan tentang pekerja alih daya tertuang pada BAB II Pasal 2 yang berbunyi “Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis".

Kemudian di Pasal 3 ayat (2) dijelaskan jenis dan bidang pekerjaan alih daya berbentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Saat ini yang diperbolehkan hanya mencakup enam kegiatan penunjang berikut:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
  5. Layanan penunjang operasional; serta
  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Sanksi Tegas: Pelanggar Bisa Dibatasi Kapasitas Produksinya

Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi implementasi aturan ini. Bagi perusahaan pemberi pekerjaan yang nekat melanggar ketentuan batas bidang kerja tersebut, siap-siap menghadapi sanksi administratif berlapis.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1), pelanggar akan dikenai sanksi berupa Peringatan tertulis; dan Pembatasan kegiatan usaha.

Lebih detail, bentuk pembatasan kegiatan usaha ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3), yang berbunyi: 

a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau

b. penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Wajib Catat Kontrak dalam 3 Hari Kerja

Bagi perusahaan alih daya, mekanisme administrasi juga diperketat. Setiap Perjanjian Alih Daya yang ditandatangani wajib diajukan pencatatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (2): “Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.” 

Jika draf kontrak kedapatan tidak memuat hak-hak perlindungan pekerja secara lengkap atau melanggar batas 6 bidang kerja di atas, pihak Dinas berwenang penuh untuk menangguhkan penerbitan bukti pencatatan.

Masa Transisi 2 Tahun bagi Sektor Industri

Mengingat banyaknya kontrak berjalan, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi industri untuk berbenah. 

Aturan transisi ini dimuat dalam Pasal 10, yang menyebutkan bahwa prjanjian alih daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Sementara jenis dan bidang pekerjaan alih daya wajib disesuaikan dengan aturan baru ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

Sebagai informasi, Permenaker ini ditetapkan dan resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026. 

Dengan demikian, seluruh pelaku industri di Indonesia wajib sepenuhnya patuh pada restrukturisasi bidang kerja alih daya ini maksimal pada April 2028.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 21 Jun 2026 

Tags: