Nasional

Anang Pemilik Robot Trading Evotrade Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan, Miliaran Aset Disita Polisi

  • Penyidik Subdit Keuangan Non-bank Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade Anang Diantoko setelah buron selama tiga bulan terkait kasus penipuan.
<p>Ilustrasi robot trading forex / mtrading.co.id</p>

Ilustrasi robot trading forex / mtrading.co.id

(Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Subdit Keuangan Non-bank Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade Anang Diantoko setelah buron selama tiga bulan terkait kasus penipuan. Polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Anang. 

Anang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2022. Sebelumnya, kepolisian pun sudah menahan lima tersangka lainnya di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

“Penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non-Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah vila di Kuta, Bali, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo, dan terakhir termonitor di Kuta, Bali,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 27 Maret 2022. 

Penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan Anang untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian. Selain itu, penyidik juga menyita enam kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta uang tunai.

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Kasubdit V Industri Keuangan Non-bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan robot trading Evotrade dengan skema ponzi. 

Korban diiming-imingi keuntungan dengan melakukan investasi melalui robot trading Evotrade meskipun pada kenyataannya semua tawaran hanyalah kebohongan karena keuntungan atau bonus hanya diterima dari keikutsertaan atau partisipasi anggota baru. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset para pengelola Evotrade berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Minicooper.

Kemudian, polisi juga menyita , 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit telepon genggam, uang tunai 1.150 pecahan 1.000 uang dolar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu,  serta 1 bidang tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 Miliar," ujar Gatot. 

Sukirno

Sukirno

Editor