Susiwijono: RUU Cipta Kerja Adalah Dasar Transformasi Ekonomi Indonesia
JAKARTA – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pembentukan RUU Cipta Kerja merupakan dasar transformasi ekonomi Indonesia. “Momentum yang dipakai dalam pembentukan RUU Cipta Kerja kali ini dilandasi atas kesadaran bersama,” ungkapnya dalam Economic Forum yang diselenggarakan oleh IDX Channel di Hotel JS Luwansa. Senin (24/2/2020). Berbeda dengan yang sebelumnya, sejak tahun […]

Aprilia Ciptaning
Author


Sumber: jpp.go.id
(Istimewa)JAKARTA – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pembentukan RUU Cipta Kerja merupakan dasar transformasi ekonomi Indonesia.
“Momentum yang dipakai dalam pembentukan RUU Cipta Kerja kali ini dilandasi atas kesadaran bersama,” ungkapnya dalam Economic Forum yang diselenggarakan oleh IDX Channel di Hotel JS Luwansa. Senin (24/2/2020).
Berbeda dengan yang sebelumnya, sejak tahun 1965 Indonesia telah melakukan dua kali transformasi ekonomi yang dilatarbelakangi oleh krisis politik, kriris ekonomi, dan intervensi pihak asing.
Bersamaan dengan tekanan dari luar, ekonomi Indonesia saat itu mengalami hyperinflasi. Untuk menyelamatkan perekonomian, pemerintah pun mengeluarkan berbagai produk hukum yang baru, salah satunya UU Penanaman Modal Asing (PMA).
Pada tahun 1998, pascakrisis moneter dan runtuhnya Orde Baru, Indonesia kembali melakukan transformasi ekonomi untuk kali kedua. Hasilnya, dibentuk UU Persaingan Usaha, UU KPK, UU Pers, UU Perbankan yang banyak memengaruhi perekonomian Indonesia.
Menurut Susiwijono, pemerintah telah berkaca dan belajar banyak hal dari dua transformasi tersebut. Untuk mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang, disusunlah RUU Cipta Kerja dengan skema Omnibus Law yang telah diserahkan ke DPR pada 31 Januari 2020.
“Tanggal 12 Februari kemarin surat presiden sudah dikirim ke parlemen untuk dibahas dalam sidang paripurna,” ujarnya.
Dalam RUU tersebut, sejumlah pasal yang dianggap menghambat investasi diubah dan disederhanakan demi kemudahan mendirikan usaha. Menurutnya, jika income meningkat, daya beli juga akan meningkat.
