Skema Baru Dana BOS Bagus, Tetapi FSGI Punya Sejumlah Kekhawatiran
JAKARTA-Skema baru penyaluran dana BOS yang baru diumumkan oleh Mendikbud dan Menkeu, memang memberi angin segar karena langsung ditransfer ke rekening sekolah, tetapi di sisi lain juga ada kekhawatiran soal transparasi dan akuntabilitas dari sekolah terkait penggunaan dana tersebut. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi skema baru tersebut. Dengan tidak lagi melalui rekening daerah maka […]

Amirudin Zuhri
Author


JAKARTA-Skema baru penyaluran dana BOS yang baru diumumkan oleh Mendikbud dan Menkeu, memang memberi angin segar karena langsung ditransfer ke rekening sekolah, tetapi di sisi lain juga ada kekhawatiran soal transparasi dan akuntabilitas dari sekolah terkait penggunaan dana tersebut.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi skema baru tersebut. Dengan tidak lagi melalui rekening daerah maka mengurangi berpotensi disalahgunakan oleh oknum pejabat dan oknum kepala sekolah.
“Debirokratisasi penyaluran dana BOS ini menjadi angin segar bagi sekolah untuk segera mengelola anggaran BOS dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran. Tanpa meja birokrasi yang berbelit dan berpotensi koruptif. Termasuk skema penyaluran menjadi tiga kali setahun,” kata FSGI dalam pernyataanya yang dirilis Rabu (12/2)
Namun FSGI melihat alokasi dana BOS maksimal 50% untuk upah guru honorer ini berpotensi diskriminatif. Sebab ada prasyarat guru honorer tersebut harus memiliki NUPTK. Fakta di lapangan sangat banyak guru honorer baik di sekolah negeri apalagi di sekolah swasta yang belum punya NUPTK. Birokratisasi NUPTK yang ribet dan menyusahkan menjadi salah satu penyebab banyaknya guru honorer belum mendapatkan NUPTK.
“Dengan prasyarat NUPTK ini, guru honorer tidak akan memperoleh upah dari dana BOS. Ini potensi diskriminasi yang dimaksud,” kata Satriwan Salim, Wasekjen FSGI.
Satriwan yang merupakan guru swasta ini melanjutkan jika alokasi Dana BOS untuk menggaji guru honorer sampai di angka maksimal 50% ini juga dilematis, sebab sekolah-sekolah akan terhambat pembangunan infrastruktur, pelatihan dan pembinaan guru, atau alokasi lain untuk meningkatkan kualitas sekolah. “Itu karena 50% anggaran sudah tersita bagi gaji guru honorer.”
Semestinya upah guru honorer itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui APBD, atau bersama dengan pemerintah pusat dan bukan melalui dana BOS. “Inilah yang kami dorong, agar pemerintah daerah patuh kepada perintah UUD 1945 Pasal 31 tentang anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD dan APBN,” ujarnya.
Alih-alih pro terhadap guru honorer, bagi Satriwan pemerintah pusat sebenarnya tidak menyelesaikan persoalan guru honorer sampai ke akarnya, hanya di permukaan saja.
Potensi diskriminasi berikutnya adalah ada persyaratan guru honorer tersebut belum memiliki Sertifikat Pendidik, artinya, guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa menerima upahnya dari BOS. “Lalu dari mana mereka akan mendapatkan upah?” tambah Satriawan
Pada hal antara TPG dengan gaji/upah berbeda substansinya. TPG dibayar sebagai konsekuensi perolehan sertifikat Pendidik yang diperoleh guru dari profesionalitasnya dalam menjalankan tugas profesi, sementara gaji dibayar sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas guru di sekolah termasuk mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya.
Mendorong transparasi
Dengan skema transfer langsung dana BOS ke rekening sekolah, FSGI mendorong sekolah-sekolah untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dengan berani mempublikasikan penggunaan anggaran BOS ini.
“Jangan hanya para siswa saja yang diminta dan diceramahi tentang Pendidikan Karakter, tetapi guru dan kepala sekolah juga harus memberikan teladan langsung: yaitu melalui pengelolaan dan publikasi anggaran BOS yang akuntabel, accessible dan transparan.
FSGI meragukan akan adanya transparansi dalam pengelolaan BOS di sekolah. Karena dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS menurut Permendikbud No 8 /2020 belum diatur secara jelas.
Atas dasar kekawatiran itulah yang mendorong FSGI meminta kepada pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan transparasi anggaran.
